Minggu, 29 Maret 2015

JOURNAL'S SUMMARY (RINGKASAN JURNAL)

Nama : Asti Iga Purnomo
NPM  : 21211269
Kelas  : 4EB17
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional


Nama Jurnal
(Name Of The Journal)
Research (SpringerPlus)
Judul Jurnal
(Title Of The Journal)
Activity – based costing in services : literature
bibliometric review.
Author : Nara Medianeira Stefano and Nelson Casarotto Filho
Tahun Publikasi
(Year Of Publication)
2013

Metode Penulisan
(Research Method)
This research is exploratory and descriptive. It is exploratory because it follows a process to build a bibliographic portfolio of articles in a given topic. It is descriptive because it seeks to describe the characteristics of scientific publications of this portfolio and its references, in case, the application of ABC method of costs in services.

A three-stage procedure was followed (1) Planning (the research objectives were defined and the sources of data were identified), (2) Implementation, consists of two sub-steps : identifying the initial selection criteria (time, databases and keywords) and using the ProKnow-C (Knowledge Development Process–Constructivist), (3) Synthesis, his phase is divided into two steps : Selection of gross articles stock and filtering the stock items, which is secreted into five sub-steps consisting of gross articles stock filter regarding redundancy, non-recurrent gross articles stock filter regarding title alignment, non-recurrent gross articles stock filter with title alignment regarding scientific recognition, article reanalysis process that do not have science recognition, and filter regarding complete article alignment.
Pokok Bahasan
(Subject)
The subject of this journal consists of Portfolio building, Bibliographic portfolio of Articles analysis, bibliometric analysis of the portfolio of references, and references Analysisportfolio versus portfolio.

This journal aims to build an article portfolio about the application of the ABC method in services to contribute to research on this subject. For this purpose, a three-stage procedure was performed, Planning, Implementation and Synthesis for the preparation of this portfolio. Searches carried form via journal portal Capes (in the databases ISI Web of Knowledge and Scopus), comprising the period 1990–2011.

In general, the characteristics of the built portfolio were The ABC method is used in its traditional or adapted form, sometimes it is integrated into somekind of tool such as QFD and AHP. Most of these researches use the method to identify activities that add value and those that cause injury, in order to improve their productivity and competitiveness. Therefore, using the ABC method of cost requires a detailed study of organizations so that they can conduct an analysis to identify activities which consume resources. An organization wishing to implement the ABC method should provide sufficient resources, but also those involved in the project should carefully observe which the cost drivers are to be used. If the organization does not provide the necessary resources, the results are disastrous.
Kesimpulan
(Summary)
Organizations have a constant need to be prepared to continue competing, which shows the search for alternatives for their stay in the market. It has become a common goal in today's business environment, to improve efficiency and restructure organization, turning it effective. In this context, information about costs has become increasingly important to support and justify the process of decision-making. For the implementation of ABC to be successful, top management commitment will be needed, so that all objectives are in accordance with: strategy, quality and performance assessment, awareness of time that is required for this implementation and experience in media.

The formation of the bibliographic portfolio on the ABC method in service firms resulted in the identification of 21 articles presented. A bibliometric analysis of the portfolio and its references was subsequently held. Finally a general analysis of what is each of these articles. And, by analyzing the content of each article it was possible to classify in what types of service they were applied. The majority (8 articles) of the applications of the ABC method is in organizations that provide health services.

Therefore, it is important to note that a well-structured costing method according to the needs of the organization supports consistent decision-making and is an efficient management tool. An organized cost analyzes and control system, appropriate to the aims of the organization, outlines what is happening, how best to allocate resources and therefore optimize the results.
Saran
(Suggestions)
-  In Future study, consider choosing research sources such as books, dissertations, theses, proceedings of conferences and events, because in this study only took a research source of Articles published in international journals.
-  For the survival of small Organizations depends on their ability to generate profits. However, the generation of profits does not occur randomly, it requires careful planning, management Several analyzes for decision-making.









ORIGINAL JOURNAL : "Activity – based costing in services : literature bibliometric review"

Nama : Asti Iga Purnomo
NPM  : 21211269
Kelas  : 4EB17
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional



CLICK HERE FOR VIEW ORIGINAL JOURNAL FILE IN PDF FORMAT 












Rabu, 24 Desember 2014

PERBANDINGAN KODE ETIK AKUNTAN DAN KODE ETIK KEDOKTERAN PADA MASA AKHIR

No
Aspek
AKUNTAN
KEDOKTERAN

1
Profesi
Akuntan Publik
Dokter

2
Naungan Instansi/Perkumpulan
Ikatan Akuntan Indonesia 
(IAI)
Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

3
Anggota
Semua Anggota IAI-KAP
Semua Anggota IDI
4
Peraturan

Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia
NO. 221 /PB/A.4/04/2002
Tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia

5
Isi dari Kode Etik
a.      Prinsip Etika
b.      Aturan Etika
c.      Interpretasi Aturan Etika
a.       Kewajiban Umum
b.      Kewajiban Kepada Pasien
c.       Kewajiban Kepada Diri Sendiri dan Teman Sejawat

6
Prinsip – Prinsip Kode Etik
a.     Independece
b.     Integritas
c.     Objektivitas
d.    Tanggung jawab
a.       Beneficience
b.      Non Maleficence
c.       Autonomy
d.      Justice

7
Prinsip Integritas
a.     Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau ketiadaan prinsip
b.     Kepercayaan public merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya
a.       Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat
b.      Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi


Surat Keputusan Pengurus Besar
Ikatan Dokter Indonesia
NO. 221 /PB/A.4/04/2002
Tentang
Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia

KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu
yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal 4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.
Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya..

Pasal 7a
Seorang dokter harus, dalam setiappraktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien.
Pasal 7c
Seorang dokter harus menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien.
Pasal 7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani.
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya.
Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal 10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
Pasal 12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Pasal 13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.

KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan.


KELOMPOK:
Angga Ari Puspita                20211847
Asti Iga Purnomo                  21211269
Atikah Putriyani                   27211940
Dwi Haryanto                        22211240
Emi Sari                                 22211428
Fajar Rahmana                     22211643
Hanny Dharmawan              23211202
Indri Kusnita                         23211618
Jonathan Gultom                  23211861
Kadek Ari Supawan             23211895
M. Ridwan Setiawan            24211566
Nur Puji Winarsih                25211319
Parida Rachman                   28211830
Regino Rahman Bustami     25211938

KODE ETIK AKUNTAN PADA MASA AKHIR

Kode etika ikatan akuntan indonesia dimaksudkan sebagai paduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam penentuan tanggung jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tangung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus di penuhi:
1.      Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.      Profesionalisme
Diperlukan individu yang jelas dapat diindentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.      Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.      Kepercayaaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang mendasari pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika, disahkan oleh Kongkres
2.      Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
3.      Interpretasi Aturan Etika, dibentuk oleh Himpunan.

1.      Prinsip Etika
A.    Kode Perilaku Profesional AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
1.      Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
2.      Aturan Perilaku menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku. Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·         Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
·         Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.

Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
·         Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
·         Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
·         Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
·         Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
·         Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
·         Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

B.     Prinsip-Prinsip Fundamental Etika IFAC
1.      Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.

2.      Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh   membiarkan    terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.

3.      Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.

4.      Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.

5.      Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

C.     Prinsip-Prinsip Dasar IAI
Aturan etika IAI-KASP memuat delapan prinsip-prinsip dasar  IAI, yaitu:
1.      Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

3.      Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya
.

4.      Obyektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah :
a.       Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b.      Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten

6.      Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

7.      Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
  
2.      Aturan etika
Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima hal:
1.      Independensi, Integritas dan Objektivitas
Independensi Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance). Integritas dan Objectivitas Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2.      Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
a.       Kompetensi profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b.      Kecermatan dan keseksamaan profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c.       Perencanaan dan supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. D. Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
3.      Tanggung Jawab Kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a.       Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
b.      Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
c.       Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI.
d.      Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.
4.      Tanggung Jawab Kepada rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. Komunikasi Antarakuntan Publik Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. Perikatan Atestasi Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
  1. Tanggung Jawab Dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi

3.      Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


KELOMPOK:
Angga Ari Puspita                20211847
Asti Iga Purnomo                  21211269
Atikah Putriyani                   27211940
Dwi Haryanto                        22211240
Emi Sari                                 22211428
Fajar Rahmana                     22211643
Hanny Dharmawan              23211202
Indri Kusnita                         23211618
Jonathan Gultom                  23211861
Kadek Ari Supawan             23211895
M. Ridwan Setiawan            24211566
Nur Puji Winarsih                25211319
Parida Rachman                   28211830
Regino Rahman Bustami     25211938