Kamis, 07 Maret 2013

DEFINISI ASPEK HUKUM DAN JENIS – JENISNYA

Pengertian Hukum Secara Umum / Global

Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Menurut para ahli setelah disimpulkan secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

Pengertian Hukum Ekonomi

Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari  dalam masyarakat.
Adanya hukum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Hukum ekonomi pembangunan.
2.      Hukum ekonomi social

Tujuan Hukum dan Jenis – Jenis Hukum

Tujuan Hukum

Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Teori yang membahas masalah hukum.

Jenis – Jenis Hukum

Menurut isinya, dibagi menjadi :

1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.

2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Menurut cara mempertahankannya, dibagi menjadi :

 1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.

2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

Menurut sifatnya, dibagi menjadi :
           
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.

Menurut sumbernya, dibagi menjadi :

1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.

3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.

4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.



Senin, 07 Januari 2013

CONTOH KOPERASI YANG SUKSES SELAIN KOPERASI SIMPAN PINJAM


Nama Koperasi           :    KOPERASI PERIKANAN PANTAI MADANI
Berdiri Tanggal            :    6 September 1999 
Badan Hukum No       :    429/BH/KDK 4.2./1.2/IX/1999
Perubahan No             :    429a/BHK/PAD/Diskop/IV/2004
Alamat                        :    Jl. Pembangunan RT 03/RW 08 Dusun Kembar
   Desa                        :    Teluk Pambang
   Kecamatan               :    Bantan
   Kabupaten               :    Bengkalis
   Propinsi                    :    Riau
Kode Pos                   :    28752 
E-mail                         :    kopkanmadani@gmail.com


UNIT USAHA
Seiring dengan perjalanannya dan melihat kondisi dan peluang usaha saat ini, pada realitas penerapan unit usaha Koperasi Perikanan Pantai Madani yang sudah dilakukan adalah: 
      1. Unit Usaha Perdagangan Ikan
      2. Unit Usaha Perdagangan Suku Cadang
      3. Unit Usaha Perdagangan Bahan Bakar Minyak
      4. Unit Usaha Perdagangan Umum
      5. Unit Usaha Perdagangan Ikan Remes
  
PRESTASI KOPERASI PERIKANAN PANTAI MADANI
Koperasi Perikanan Pantai Madani memang layak berbangga atas prestasi-prestasi yang pernah diraih dalam kurun waktu 10 tahun ini. Beberapa prestasi yang pernah diraihnya diantaranya:
1. Sertifikat Klasifikasi Koperasi Kelas (A)
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis
Nomor 414 Tahun 2006
Tanggal 27 Oktober 2006

2. Terbaik I
Koperasi Berprestasi Kabupaten Bengkalis Tahun 2007
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis
Nomor: 03/SK/DISKOP/VI/2007
Tanggal 14 Juni 2007
3. Terbaik II
Kelompok Produsen
Koperasi Berprestasi Provinsi Riau Tahun 2007
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau
Nomor: 42/KEP/DISKOP/VII/2007
Tanggal 12 Juli 2007
4. Terbaik III
Koperasi Berprestasi Kabupaten Bengkalis Tahun 2011
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis
Nomor: 518/KTS/2011/41
Tanggal 21 Juni 2011

Rabu, 21 November 2012

PENDAPAT TOKOH MASYARAKAT DAN MASYARAKAT MENGENAI KOPERASI DI INDONESIA

Disini saya mencantumkan beberapa pendapat  dari tokoh masyarakat dan juga dari masyarakat mengenai koperasi di Indonesia : 

     1.  Bapak Adi (Ketua RT di daerah rumah saya)
Menurutnya, Koperasi adalah bentuk badan usaha yang unik yang berbeda dengan bentuk badan usaha lain. Koperasi bertujuan untuk kemakmuran anggotanya dan tidak bertujuan untuk mencapai keuntungan sebesar-besarnya. Melalui tujuan ini, maka, segala kegiatan koperasi ditujukan untuk membuat kehidupan anggotanya lebih baik.Tapi seringkali perkembangan koperasi berbagai hambatan. Hambatan yang paling mencolok antara lain keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Seringkali koperasi yang telah memiliki modal yang cukup serta fasilitas yang menunjang menjadi terpuruk gara-gara ketiadakan sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas. Keberadaan SDM yang baik menjadi sangat penting tatkala koperasi menginginkan keeksisan bahkan kemajuan lebih lanjut.

      2. Bapak Aris (Masyarakat)
Menurutnya, Koperasi di Indonesia akan maju dikarena kan setiap tahunnya anggota koperasi di Indonesia meningkat dua kali lipat tetapi untuk lebih baik lagi koperasi Indonesia, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam system dan fasilitas koperasi .

Dari pendapat tokoh masyarakat dan juga masyarakat diatas, saya dapat menarik kesimpulan bahwa pada hakekatnya koperasi adalah suatu cara yang dilakukan sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membentuk usaha bersama, modal yang terbatas dan tanggung jawab pengelolaannya dengan tanpa pemaksaan dari manapun dan tidak disertai mencari keuntungan untuk perorangan, badan atau organisasi. Koperasi di Indonesia akan maju dikarena kan setiap tahunnya anggota koperasi di Indonesia meningkat dua kali lipat tetapi untuk lebih baik lagi koperasi Indonesia, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam system dan fasilitas koperasi terutama di daerah seperti KUD. Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini menjadi kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Fenomena ini dimasa yang akan datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia. Permodalan juga menjadi masalah utama dalam koperasi yang bisa menjadikan koperasi lebih maju dan meningkat anggotanya.

Senin, 08 Oktober 2012

JENIS KOPERASI DAN CONTOHNYA

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Secara umum, berdasarkan jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.

a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota”. Contoh : Koperasi Auto 2000 dan Koperasi Karyawan Yamaha.

b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh : Koperasi produksi para petani , koperasi produksi para pengrajin, dan sebagainya.

Koperasi berdasarkan keanggotaanya

a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, me
lainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

a.  Koperasi produsen
Koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.Contoh : Koperasi Kerajinan dan Koperasi Industri

b. Koperasi konsumen
Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar. Contoh : Koperasi pegawai indosat dan KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ)

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

a.  Koperasi Primer
Koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh : KUD

b. Koperasi Sekunder
Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Daftar Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi