Rabu, 03 April 2013

HUKUM PERJANJIAN


A. STANDAR KONTRAK
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.Terdapat landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :
1. Pasal 6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW Belanda
2. Pasal 2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip UNIDROIT (Principles of International Comercial Contract).
3.  Pasal 2.20 , Tentang Prinsip UNIDROIT
4.  Pasal 2.21 berbunyi :dalam hal timbul suatu pertentangan antara persyaratan-persyaratan standar dan tidak standar, persyaratan yang disebut terakhir dinyatakan berlaku.
5.  Pasal 2.22
6.  UU No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Perbankan.
7.  UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

B. MACAM-MACAM PERJANJIAN
Ada beberapa macam perjanjian yaitu :
1.   Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban.
2.   Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
3    Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
 4.    Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.

C. SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.    Suatu hal tertentu
4.    Suatu sebab yang halal
Menurut pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian:
1.   Orang-orang yang belum dewasa
2.   Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
3.  Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

D. SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
  Suatu perjanjian dilahirkan pada saat tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain dan ada timbal balik meskipun tidak sejurusan. Karena suatu perjanjian dilahirkan pada saat tercapainya kesepakatan, maka perjanjian itu lahir pada saat diterimanya penawaran. Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap dilahirkan pada saat dimana pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban yang termaksud dalam surat tersebut, sebab saat itulah dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Karena perjanjian sudah dilahirkan maka tak daapat lagi ia ditarik kembali jika tidak seizin pihak lawan.

E. PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN

    Pembatalan Suatu Perjanjian
Apabila dalam suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum. Dalam hal yang demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perjanjian tidak bebas, yaitu:
1. Paksaan
2. Kekhilafan atau Kekeliruan
3.  Penipuan

Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu. Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja
Perjanjian-perjanjian dibagi dalam tiga macam yaitu:
1.   Perjanjian untuk memberikan menyerahkan barang
2.   Perjanjian untuk bebuat sesuatu
3.   Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu

Referensi:



Senin, 01 April 2013

HUKUM PERIKATAN


A. PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Hukum Perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan suatu perikatan.

B. DASAR HUKUM PERIKATAN
     Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
     3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

C. AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
     1. Azas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
      2. Azas konsensualisme
Azas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.


D. WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wanprestasi terjadi apabila Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya 
2. Melaksankan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan 
3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. 
    Sanksi yang dapat dikenakan atas debitur yang lalai atau alpa ada empat macam : 
    1. Membayar ganti-rugi 
    2. Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian; 
    3. Peralihan resiko
    4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.

E. HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan dapat di hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :  Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela, Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, Pembaharuan utang, Perjumpaan utang atau kompensasi , Percampuran utang, Pembebasan utang, Musnahnya barang yang terutang, Batal/pembatalan, Berlakunya suatu syarat batal, Lewat waktu.

Sumber : http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan