Minggu, 30 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI

BAB I
PENGERTIAN HUKUM DAN EKONOMI


1.1. Pengertian Hukum
       Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku   manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum merupakan aspek yang paling penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya. Ada beberapa pengertian hukum menurut para ahli, yaitu sebagai berikut :
Menurut Plato (dalam Allan Bloom, 1991) Hukum adalah sistem peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. 
Menurut Vant Kant (dalam Kusumadi Poedjosewojo,2004) hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa dan diadakan untuk mengatur serta melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. 
Menurut M.H. Tirtaamidjata (dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perniagaan,1956) hukum adalah semua aturan atau norma yang harus dituruti dalam tingkah laku dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu serta membahayakan diri sendiri atau harta, seperti orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. 
Menurut E.Utrecht (dalam Kusumadi Poedjosewojo, 2004) hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan. 
Menurut Prof.Mr.E.K.Meyer (dalam Buku De Algemene Begrippen Van Het Burgerlijk Recht,1948) hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. 
Menurut S.M. Amir (dalam buku Bertamasya Ke alam Hukum, 1954) hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi yang bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

1.2. Pengertian Ekonomi
       Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani,yaitu οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos) berarti “peraturan,aturan,hukum”.  Jadi pengertian ekonomi pada dasarnya adalah ilmu yang mengatur rumah tangga. Dari penggabungan kedua kata tersebut, juga dapat diartikan menunjukkan sebuah kondisi yang merujuk pada pengertian tentang aktivitas manusia. Terutama pada usaha agar mampu mengolah sumber daya di lingkungan sekitarnya. Ekonomi juga dikategorikan sebagai Ilmu Sosial, karena terkait dengan masalah manusia yang menjadi pokok bahasan dalam kajian ilmu sosial (Alferd W. Stonier, 1984).
Ada beberapa pengertian Ekonomi menurut para ahli, yaitu :
Menurut Adam Smith (dalam Alferd W. Stonier,1984) Ekonomi adalah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara. 
Menurut Abraham Maslow (dalam Nopirin,2008Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
Menurut Paul A. Samuelson (dalam Alferd W. Stonier,1984) Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.


BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI


     Berbicara mengenai ekonomi, maka secara tidak langsung akan berkaitan dengan bisnis. Dalam lingkungan bisnis, terdapat berbagai faktor yang menunjang untuk kelangsungan bisnis, diantaranya adalah faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor politik, dan yang paling utama adalah faktor hukum. Menurut Kansil (1989) hukum menjadi sangat penting dalam bisnis karena dalam mendirikan suatu usaha harus berdasarkan hukum yang berlaku agar tidak ada pihak yang akan merasa dirugikan, sebagai contoh yaitu dapat kita ketahui bahwa  kondisi ekonomi di Indonesia sekarang tidak stabil dan terus menurun, maka pemerintah akan mengharapkan investor asing agar mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Karena maksud hukum disini yaitu dalam hal keamanan.
     Ekonomi juga merupakan wadah organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum. Masyarakat pun bisa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan ekonomis, maka akan menderita rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Sebagai contoh, dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidaklah merata, di karenakan tidak dijiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi berskala besar atau disebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.
     Andi Fariana (2008) menjelaskan bahwa ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu model ekonomi berencana dan model ekonomi pasar. Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan dilihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Disini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang dicita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetapi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran.
Dalam hal ini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi. 
    Selain itu, Arus Akbar Silondae dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Bisnis (2011) mengatakan bahwa Perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum ekonomi yang baik pula.  Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum ekonomi dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik maka perekonomian Negara tersebut akan berjalan dengan lancar. Begitu pun di Indonesia juga akan tercipta perekonomian negara yang baik jika adanya sistem hukum yang baik, adil, dan transparan. Oleh karena itu menurut saya pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum dan sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi.


BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI

3.1. Hukum Dalam Perusahaan
       Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu mendengar istilah perusahaan baik dari televisi maupun radio, atau saat kita membaca surat kabar, majalah bisnis dan tabloid. Menurut UU No.8 Tahun 1997 Pasal 1 Ayat 1,  Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan atau laba bersih,baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
    Menurut Kansil (1989) hukum dalam Perusahaan adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha. Hukum Perusahaan merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD ditambah dengan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan.
Sumber hukum perusahaan yaitu setiap pihak yang menciptakan kaidah-kaidah mengenai hukum perusahaan,
antara lain yaitu Badan legislatif (UU), Pihak yang mengadakan perjanjian untuk membuat kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi, masyarakat sendiri yang biasa menciptakan kopensi dalam bidang usaha.
    Berikut ini adalah contoh peristiwa hukum dan ekonomi dalam perusahaan yang saya kutip dari media online Hukumonline.com edisi 1 maret 2013 tentang Kasus Telkomsel dan Batavia Air. :
       PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel), mempunyai aset senilai Rp52,723 triliun tak membuat perusahaan ini lolos dari pailit di Pengadilan Niaga lantaran mempunyai hutang sekitar Rp5,3 miliar. Hutang itu berawal dari purchasing order (PO)voucher isi ulang pulsa. Hubungan bisnis keduanya tak berlanjut. PT Prima Jaya Informatika (PJI) menuding Telkomsel tak membayar utang, dan memohonkan pailit perusahaan plat merah itu. Kepailitan Telkomsel akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada 21 November tahun lalu. Majelis kasasi menyebut pembuktian utang Telkomsel, seperti amanat Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, tidaklah sederhana. Tetapi kasus ini menimbulkan pertanyaan bagaimana nasib jutaan konsumen Telkomsel. 
       Nasib konsumen kembali menjadi teka-teki ketika memasuki tahun 2013, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat kembali mempailitkan PT Metro Batavia, perusahaan pengelola maskapai penerbangan Batavia Air. Majelis mengabulkan permohonan perusahaan asal Amerika Serikat,International Lease Finance Corporation (ILFC), karena debitor tak mampu membayar sewa pesawat, biaya cadangan mesin, dan bunga. Total utangnya mencapai AS$4,6 juta. Di persidangan, Batavia mengakui utang tersebut. Merujuk Pasal 164 HIR, pengakuan adalah bukti sempurna. Itu pula sebabnya, majelis tak ragu mengetok palu pailit terhadap Batavia Air.
                                                                                  
3.2. Hukum Dalam Negara RI
    Siti Soetami (2001) mengatakan bahwa hukum dalam negara Indonesia merupakan hukum yang berdasarkan pada pancasila. Dalam penjelasan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas telah disebutkan bahwa “Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum atau rechstaat”.
       Kansil (1989) menjelaskan bahwa sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar nasional Negara Republik Indonesia adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan Batang tubuh UUD 1945. Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut : UUD 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah.
      Telah kita ketahui bahwa hukum di Indonesia tergolong masih lemah, dan sejak jaman Orde Baru institusi penegak hukum adalah institusi yang tak tersentuh oleh hukum itu sendiri. Hampir tidak pernah terdengar ada aparat penegak hukum yang dipenjara karena tindakan pidana. Selalu ada cara untuk melindungi aparatnya dari jeratan hukum, terlebih lagi jika kasus tersebut melibatkan petinggi di institusi tersebut.
      Sejak reformasi bergulir, harapan ada kesetaraan hukum untuk semua rakyat tak mulus terwujud. Faktanya hukum di Indonesia selalu berpihak pada orang yang mempunyai kekuasaan atau orang yang mempunyai uang. Dan salah satu peristiwa hukum dan ekonomi dalam Negara RI adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh Susno Duaji,  kasus ini kembali membuktikan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Sejak masih aktif sebagai anggota Polri dan menjabat sebagai Kabareskrim Polri, Susno Duaji sudah  memunculkan kontroversi ‘cicak vs buaya’ yang menyiratkan bahwa intstitusi Polri adalah lembaga yang ‘untouchable’ di negara ini. Sebetulnya kasus cicak vs buaya bukanlah isu baru, namun hanyalah penegasan secara gamblang dari fenomena yang selama ini sudah terjadi namun tak kasat mata. Proses sulitnya eksekusi Susno Duaji ini adalah bukti lemahnya hukum di Indonesia. Lemah dari sisi administrasi karena tidak profesionalnya aparat di lembaga penegak hukum dan lemah dari sisi penegakan hukum karena rendahnya integritas dan moral aparat penegak hukumnya (Media online Hukum.Kompasiana.com edisi 24 April 2013).

3.3. Hukum Di Negara Lain
      Menurut Kusumadi Poedjosewojo (2004) ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental dan sistem hukum Anglo-Saxon.

Sistem Hukum Eropa Kontinental
      Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai”Civil Law”. Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kotinental itu ialah “hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau komplikasi tertentu“.
     Kelebihan dari Sistem Hukum Eropa Kontinental yaitu : Sistem hukumnya tertulis dan terkodifikasi, Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Komtinental itu adalah “hukum     memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistemik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu.", Sumber hukum yang digunakan adalah undang-undang. Undang-undang ini dibentuk oleh kekuasaan legislatif yang disahkan eksekutif. Sehingga, ada kerja sama yang baik antar pemegang kekuasaan dalampembentukan undang-undang, Adanya penggolongan sistem hukum Eropa Kontinental dalam 2 bidang, yaitu hukum privat dan hukum publik, Adanya pembuatan undang-undang baru yang menyesuaikan perkembangan masyarakat.
    Sistem Hukum Anglo-Saxon
          Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. 
         Sistem hukum Anglo-Saxon diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali ProvinsiQuebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
           Kelebihan Sistem Hukum Anglo-Saxon yaitu Sistem hukum Anglo Saxon, penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat di negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman, Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan,serta peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan, Kepastian hukum lebih dihargai lagi bila dilihat dari sistem pelaksanaan peradilan di negara-negara Anglo Saxon yaitu sistem Juri, Hakim memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Karena hakim memiliki wewnang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku, Jika ada suatu putusan yang sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal sehat (common sense) sehingga putusan yang ada benar-benar sesuai kenyataan dan menyesuaikan perkembangan masyarakat.
            Contoh kasus hukum yang berada di negara lain berkaitan dengan negara Indonesia yaitu mengenai masalah TKI di Malaysia. Masalah TKI di Malaysia memang tidak akan ada habisnya. Dari tahun ke tahun selalu saja ada permasalahan antara TKI dengan pemerintah Malaysia maupun dengan pemerintah Indonesia sendiri. Cepatnya proses peradilan tentang kasus penganiayaan yang dialami oleh TKI di Malaysia baru-baru ini menjadi topik panas di berbagai media. Baik media massa, media elektronik dan media sosial lainnya di internet. Lihat saja kasus Nirmala Bonat yang memakan waktu lebih 8 tahun tanpa ujung ceritanya. Dan bagaimana pula dengan kasus pemerkosaan 3 anggota aparat kepolisian Malaysia (PDRM) terhadap salah satu wanita Indonesia di Pulai Pinang 9 november yang lalu, namun mendapat penangguhan penahanan dengan membayar 25 ribu Ringgit Malaysia setiap tertuduh. Dan proses peradilannya akan di tangguhkan pada tanggal 25-26 Februari 2013 (Media Online hukum.kompasiana.com edisi 20 Februari 2013).



    BAB IV
    ANALISIS
               
           Walaupun pendapat para ahli mengenai pengertian hukum dan ekonomi berbeda-beda, tetapi saya dapat meganalisis bahwa secara garis besar pendapat mereka adalah sama. Jadi, dari beberapa pendapat para ahli tersebut saya dapat menyimpulkan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan atau norma yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan, Ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mencukupi kebutuhannya hidupnya seperti produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
                 Hukum dan ekonomi memiliki suatu keterkaitan karena seperti yang saya jelaskan dalam bab sebelumnya bahwa ekonomi merupakan suatu wadah dalam masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat dan Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik maupun ekonomi. Oleh karena itu, ekonomi memiliki pengaruh tersendiri terhadap hukum dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Sehingga menurut saya pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya seseorang yang mempelajari ekonomi seharusnya mempelajari hukum juga karena hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
            Dengan melihat berbagai peristiwa hukum dan ekonomi dalam segi hukum dalam perusahaan, hukum dalam Negara RI dan hukum di negara lain seperti yang sudah saya jelaskan pada Bab III. Menurut saya, dalam kasus Telkomsel dan Batavia air , memang pada mulanya UU Kepailitan bertujuan untuk melindungi para kreditor dari debitor yang nakal. Kreditor diberi jalan cepat untuk menyelesaikan utang yang tidak dibayar. Tetapi debitor juga dilindungi melalui mekanisme PKPU. Namun, tujuan baik itu tidak seindah praktiknya. Pailit seringkali dipakai tanpa melihat sederhana tidaknya pembuktian utang. Yang dilihat hanya syarat minimal utang dan kreditor. Dampak kepailitan terhadap pihak ketiga, seperti karyawan dan konsumen, seolah dilupakan. Bahkan permohonan pailit bisa mengarah pada praktik persaingan usaha tidak sehat. Untuk itu Badan usaha swasta maupun pemerintah yang menyangkut kepentingan publik harus menjamin keberlangsungan pelayanan publik sehingga suatu perusahaan dimohonkan pailit, regulator harus memanggil pelaku usaha dan meminta jaminan agar pelaku usaha dapat mengganti hak para konsumen. Komitmen bersama juga diperlukan untuk menafsirkan rumusan UU secara jujur dan objektif karena sebagus apapun suatu aturan, tetap ada celah dimata orang yang ingin menyiasatinya. Jadi, tergantung bagaimana kita memandang rumusan peraturan tersebut. Sedangkan untuk kasus Susno Duaji dengan vonis 3,5 tahun yang diterima Susno Duaji membuktikan baik secara formal maupun material dinyatakan bersalah secara hukum. Sebagai orang yang paham hukum dia seharusnya tahu betul  bahwa tidak mungkin sebuah kesalahan yang sudah terbukti oleh hukum bisa hilang begitu saja hanya karena kesalahan administrasi atau dengan kata lain kekeliruan dari aspek formal, tidak bisa begitu saja menghilangkan aspek substansial dari pelanggaran hukum. Yang lebih mencengangkan, Polri terkesan melindungi Susno Duaji dalam proses eksekusi ini. Karena, telah kita ketahui bahwa korupsi adalah suatu tindakan yang amat merugikan negara dan kasus Susno Duaji ini dapat digolongkan sebagai kasus korupsi politis, yaitu penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Dalam kasus ini dapat dilihat bahwa hukum di Indonesia tidak lagi menjadi instrumen penjaga legitimasi negara. Hukum kini bisa dibeli, hukum bisa diatur, hukum bisa diputar balikkan. Seharusnya terpidana kasus korupsi diberikan sanksi berat, agar jera dan tidak mengulangi lagi serta tidak ada penerus-penerusnya lagi, bukan malah dilindungi oleh Polri seperti ini. Dan untuk kasus TKI di Malaysia, dengan melihat dari peristiwa hukum yang dialami oleh Nirmala Bonat dan kasus pemerkosaan 3 anggota aparat kepolisian Malaysia (PDRM) terhadap salah satu wanita Indonesia di Pulai Pinang seharusnya pemerintah dapat betindak tegas kepada pemerintah malaysia agar pemerintah malaysia menindak tegas terhadap warga negaranya yang melakukan penganiayaan kepada TKI Dan jika perlu pemerintah bertindak tegas dengan menghentikan pengiriman TKI ke negara Malaysia agar tidak terjadi lagi kasus seperti yang dialami oleh Nirmala Bonat tersebut. Karena, walaupun TKI memang termasuk dalam sumber devisa negara terbesar, tetapi telah kita ketahui bahwa selama bertahun-tahun masalah TKI di Malaysia tidak pernah selesai, selalu saja ada kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang dialami oleh TKI di Malaysia. 


    BAB V
    KESIMPULAN

         Hukum dan ekonomi sangatlah berkaitan erat. Keduanya memiliki ikatan satu sama lain. Timbal balik terikat dalam hukum dan ekonomi ini. Hukum merupakan komitmen bersama atas segala sesuatu yang harus ditaati dan apabila melanggar akan mendapat sanksi. Hukum juga mempunyai asas-asas yang dapat mengatur kehidupan manusia tanpa melihat dari sudut pandang lain. Ekonomi merupakan fungsi dari hukum. Sebaliknya, hukum merupakan fungsi dari ekonomi.
        Pada dasanya hukum ekonomi bertitik tolak dari tingkah laku manusia dalam masyarakat. Jadi, hukum ekonomi akan berlaku bila keadaan yang lain tetap atau tidak berubah. Dan perlu digaris bawahi bahwa hukum dan ekonomi berinteraksi pada berbagai titik singgung. Dengan demikian, Hukum yang mengendalikan perekonomian sedangkan para pelaku ekonomi yang mentaati hukum tersebut.


    DAFTAR PUSTAKA

    Bloom, Allan.1991.The Republic of Plato. New York : Basic Book.
    Poedjosewojo, Kusumadi. 2004. Pelajaran Tata Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
    Tirtaamidjata ,M.H. 1956. Pokok-Pokok Hukum Perniagaan. Jakarta : Djambatan.
    Meyer, Prof.Mr.E.K.1948. De Algemene Begrippen Van Het Burgerlijk Recht. Netherlands : Universitaire Pers Leiden.
    Amir, S.M.. 1954. Bertamasya Ke Alam Hukum. PN Fasco.
    W. Stonier, Alferd.1984. Teori Ekonomi Jilid 1-2. PN Ghalia Indonesia.
    Nopirin.2008. Pengantar Ilmu Ekonomi Makro dan Mikro.Yogyakarta : BPFE.
    Fariana,Andi.2008.Aspek Hukum Dalam Ekonomi Dan Bisnis Edisi Revisi. PN Mitra Wacana Media.
    Silondae, Arus Akbar.2011.Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta : Salemba Empat.
    Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
    Soetami, Siti. 2001.Pengantar Tatat Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
    Media Online Hukumonline.com. Edisi 1 maret 2013. Nasib Konsumen dalam Kasus Kepailitan”.
    (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51305b6bb7631/nasib-konsumen-dalam-kasus-kepailitan)
    Media online Hukum.Kompasiana.com. Edisi 24 April 2013. “Pelajaran Hukum Dari Kasus Susno Duaji”.
    (http://hukum.kompasiana.com/2013/04/24/pelajaran-hukum-dari-kasus-susno-duaji-554187.html)
    Media Online hukum.kompasiana.com. Edisi 20 Februari 2013. “Sebuah Persepsi Tentang Hukum Di Malaysia”.
    (http://hukum.kompasiana.com/2013/02/20/sebuah-persepsi-tentanh-hukum-di-malaysia-536638.html)









              

    Rabu, 24 April 2013

    HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


    A. PENGERTIAN
    Hak Atas Kekayaan Intelektual  (HAKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu.

    B. PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
    a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
    Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
    b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
    Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
    c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
    Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
    d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
    Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.

    C.  KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
    Secara garis besar HAKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
    1. Hak Cipta (Copyrights)
    2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
    - Paten (Patent)
    - Merek (Trademark)
    - Rahasia dagang (Trade Secret)

    D.  DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
    Peraturan hukum terhadap HAKI di Indonesia dapat ditemukan dalam :
    1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
    3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
    4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
    5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
    6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
    7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

    E. HAK CIPTA
    Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (sepertipaten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

    F. HAK PATEN
    Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal 1 ayat  1). Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

    G. HAK MEREK
    Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
    Istilah – Istilah Merk :
    -       Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
    -       Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
    -       Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
    -       Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

    H.  DESAIN INDUSTRI
    Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyebutkan bahwa Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Desain industri yang mendapatkan hak perlindungan adalah; desain industri yang baru dan desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, serta desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

    I. RAHASIA DAGANG
    Menurut Pasal 1 ayat (1) UURD, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum, termasuk resep makanan/minuman, formula, proses produksi, daftar klien atau rencana pemasaran. Perlindungan Rahasia Dagang walaupun tidak mensyaratkan pendaftaran di Ditjen HKI sebagaimana paten, namun tidak berarti dapat diperoleh secara otomatis. Pemilik rahasia dagang perlu memahami UU Rahasia Dagang untuk mengenali hal-hal yang harus dilakukan dan juga harus dihindari agar terhidar dari kehilangan perlindungan tersebut.

    SUMBER :
    http://www.anneahira.com/haki.htm
    http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual-2/
    http://blog.trisakti.ac.id/yulikurnianingsih/2012/11/28/sistem-perlindungan-rahasia-dagang/

    Selasa, 09 April 2013

    HUKUM DAGANG (KUHD)

    A. HUBUNGAN HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA
    Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Sedangkan , hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
    Hukum dagang dan hukum perdata merupakan dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
    Pasal 1 KUH Dagang, menyebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
    Pasal 15 KUH Dagang, menyebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
    Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis ).

    B. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
    Perkembangan hukum dagang di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa, tapi pada saat itu hukum Romawi tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan.
    Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896.
    KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”. Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I. Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS.

    C. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
    Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja. olongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
    Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:
    1.           Pembantu di dalam perusahaan
    Mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, dan pegawai perusahaan.
    2.          Pembantu di Luar Perusahaan
    Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata.

    D.PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
    Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban. Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
    1.         Membuat pembukuan
    Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
    2.         Mendaftarkan Perusahaan
    Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.

    E. BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
    Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan yaitu :
    1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    2. Badan Usaha Milik Swasta
    3. Koperasi 
    Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas tertentu.

    F. PERSEROAN TERBATAS
    Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku. PT memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS. Perseroan Terbatas dibagi ke dalam beberapa bentuk, diantaranya: Perseroan Terbatas Tertutup dan Perseroan Terbatas Terbuka.

    G. KOPERASI
    Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Adapun Prinsip-prinsip Koperasi adalah sbb ; Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota, Kemandirian, Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal, Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela, Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

    H. YAYASAN
    Yayasan adalah suatu badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan, susilaan. Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.

    I. BADAN USAHA MILIK NEGARA
    Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. BUMN diatur dengan berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Badan Usaha Milik Negara dapat berupa Perusahaan Jawatan ( perjan ) atau Department Agency; Perusahaan Umum ( Perum ) atau Public Corporation.

    SUMBER :
    Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
    http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
    http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/hukum-dagang-kuhd/