Jumat, 12 September 2014

GENERASI MUDA YANG BERPRESTASI

Beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 9 September 2014 bangsa Indonesia baru saja merayakan Hari Olahraga Nasional yang ke – 31. Mendengar tiga kata yaitu “Hari Olahraga Nasional” mengingatkanku dengan berbagai prestasi yang telah diraih oleh atlet nasional terutama atlet nasional yang berasal dari generasi muda. Namun sayangnya saat ini banyak generasi muda yang tidak mengetahui prestasi yang sudah diraih oleh atlet muda nasional , bahkan wajah atau nama dari atlet muda nasional tersebut pun generasi muda saat ini banyak yang tidak tahu dan bahkan tidak mau peduli. 

Saat ini banyak sekali atlet dari generasi muda baik dari tingkat SD, SMP , SMA maupun Mahasiswa yang sudah membanggakan bangsa di mata internasional seperti Praveen Jordan dibidang olahraga bulu tangkis yang pernah meraih Medali Perunggu pada Kejuaran Asia Junior tahun 2011 dan pada tahun lalu bersama dengan Vita Marissa meraih Juara Sky City New Zealand Open Grand Prix 2013, Juara Yonex-Sunrise Malaysia Open Grand Prix Gold 2013, juga menjadi Semifinalis Li-Ning Singapore Open Series 2013 dan Timnas Sepak Bola Indonesia U-19 yang pernah menjadi juara AFF U-19 Tahun 2013 untuk pertama kalinya setelah berhasil mengalahkan Vietnam melalui adu finalti, serta yang menjadi perbincangan hangat saat ini yaitu Timnas Sepak Bola Indonesia U-19 lolos kualifikasi Piala Asia U-19 Tahun 2014 di Myanmar dan akan menunjukkan kemampuannya pada bulan Oktober nanti.

Praveen Jordan
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Praveen_Jordan
Timnas Sepak Bola Indonesia U-19 saat menjadi juara AFF U-19 Tahun 2013
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Tim_nasional_sepak_bola_U-19_Indonesia
  
Generasi muda memang sudah sepatutnya memiliki prestasi, terlebih jika prestasi yang diraih membanggakan dan membawa harum nama bangsa Indonesia. Karena menurutku, saat ini bukan jamannya untuk berkata “Apa yang negara berikan untuk kita ?” , tapi seharusnya kita sebagai generasi muda berkata “Apa yang bisa kita berikan untuk negara ?”. Selagi masih muda raihlah prestasi yang membanggakan karena meraih prestasi adalah sebuah kegiatan yang sangat positif daripada hanya menghabiskan waktu untuk bermain seperti yang banyak dilakukan oleh generasi muda saat ini.

Membawa harum nama bangsa Indonesia merupakan suatu kewajiban bagi kita sebagai warga negara. Dengan membawa harum nama bangsa Indonesia berarti kita juga berkontribusi memajukan bangsa dan membuat mata internasional terbelalak dengan segala prestasi yang diraih terutama apalagi jika prestasi tersebut diraih oleh generasi muda. Menjadi atlet memang tidak seperti artis yang selalu wara-wiri tampil di televisi tapi kehadiran atlet terutama yang berasal dari generasi muda dengan segala prestasi yang diraihnya dibidang olahraga membuat nama bangsa semakin harum dan bersinar. Selain itu, siapa bilang atlet dari generasi muda jarang yang berparas cantik. Saat ini memang yang sedang happening dan menjadi pembicaraan di media sosial seperti twitter adalah atlet muda di bidang olahraga voli yang berasal dari Kazakhastan yaitu Sabina Altynbekova yang memiliki paras cantik dan memukau, tapi coba deh tengok atlet muda nasional dibidang olahraga voli juga banyak yang berparas cantik dan memiliki segudang prestasi yang memukau seperti Berllian Marsheilla yang merupakan punggawa dari klub Jakarta PLN, Pungky Afriecia yang masih berusia 19 tahun dan bergabung di klub Manokwari Valeria, Zara Alfa Lautania yang merupakan setter andalan dari klub Jakarta Pertamina Energi, Yolla Yuliana yang merupakan salah satu punggawa klub Manokwari Valeria dan Maya Kurnia Indri yang merupakan pemain dari klub Pertamina di kompetisi Proliga 2014.


Berllian Marsheilla
Sumber : http://www.merdeka.com/olahraga/6-bidadari-cantik-di-ajang-voli-pro-liga/berllian-marsheilla.html

Zara Alfa Lautania
Sumber : http://www.merdeka.com/olahraga/6-bidadari-cantik-di-ajang-voli-pro-liga/zara-alfa-lautania.html

Yolla Yuliana
Sumber : http://www.merdeka.com/olahraga/6-bidadari-cantik-di-ajang-voli-pro-liga/yolla-yuliana.html


Maya Kurnia Indri 
Sumber : http://www.merdeka.com/olahraga/6-bidadari-cantik-di-ajang-voli-pro-liga/maya-kurnia-indri.html
Nah, bagi kita generasi muda yang mungkin seumuran dengan atlet muda nasional yang saya sebutkan atau bahkan memiliki umur yang sedikit atau jauh lebih tua dari mereka apa kita tidak malu dengan mereka yang sudah banyak meraih prestasi sedangkan kita yang hanya memiliki kewajiban untuk sekolah atau kuliah saja masih bermalas-malasan. Ayolah, bagi kalian semua yang merupakan generasi muda kembangkanlah potensi yang ada pada diri kalian dan raihlah prestasi sebanyak mungkin walaupun prestasi yang diraih itu bukan di bidang olahraga. Tetapi sebagai generasi muda jangan pernah mengabaikan olahraga yah walaupun kita sibuk dengan segala aktivitas yang kita jalani, karena olahraga mampu membuat tubuh kita tetap sehat dan bugar dalam menjalani segudang aktivitas yang kita jalani dan jangan lupa untuk kembangkan potensi kalian dengan meraih prestasi di bidang keahlian kalian masing-masing. Lihatlah prestasi yang telah diraih oleh beberapa atlet muda yang saya sebutkan sebagai motivasi dan pemacu semangat kalian untuk meraih prestasi seperti mereka karena di dunia ini tidak ada yang tidak mungkin jika kita memiliki kemauan dan terus berusaha mencapai apa yang kita inginkan. Jadilah generasi muda yang berprestasi. Selamat Hari Olahraga Nasional ... #GENspirit 
  

Kamis, 11 September 2014

TOKO ONLINE IMPIAN DI BIDANG FASHION

Wah kalo ngomongin toko online emang gak akan ada habisnya yah apalagi di era saat ini dimana teknologi sedang berkembang pesat , dimana dengan mudahnya kita mengakses internet dengan budget yang cukup terjangkau atau bahkan secara gratisan dengan menggunakan wifi yang ada di cafe-cafe gitu. Dengan mudahnya mengakses internet maka banyak pengusaha yang berinovasi untuk membuat Toko Online dan bisa terbukti kan banyak sekali Toko Online saat ini ? Coba deh kalian search di mbah google barang apa yang ingin kalian cari pasti akan muncul beberapa referensi Toko Online yang menjual barang yang kalian cari.

Melihat perkembangan Toko Online yang sangat pesat saat ini , aku juga memiliki impian yaitu membuka Toko Online di bidang fashion. Kenapa aku ingin sekali memiliki impian untuk memiliki Toko Online di bidang fashion ? Karena aku ini termasuk orang yang mengikuti perkembangan fashion saat ini. Menurutku dengan senangnya aku mengikuti perkembangan fashion akan memudahkan aku saat membuka Toko Online di bidang fashion tersebut karena pasti pakaian yang aku jual akan selalu up to date dong. Namun sayang budget belum mencukupi jadi enggak bikin-bikin deh sampe sekarang hiksss ...

Ngomongin Toko Online , aku tuh  ingin banget punya Toko Online yang memiliki tampilan yang bagus dan menarik , karena aku sangat menyukai warna pink , aku pasti akan membuat Toko Online dengan latar belakang berwarna pink. Dari segi font pun aku akan memakai font yang unik bukan dengan font standar, karena dengan tampilan yang menarik tentu customer pun gak akan bosan saat berkunjung ke Toko Online ku. Namun aku tetap ingin tampilan website Toko Online yang simple karena tampilan yang simple juga dapat menarik perhatian customer loh seperti http://aurabatik.com gitu aku suka banget dengan tampilan websitenya sangat simple tapi menarik banget. Hmmm ... jika punya budget yang besar aku ingin juga memiliki Toko Online yang menyediakan sistem Cash on Delivery (COD) karena yang aku lihat kelemahan dari Toko Online adalah Customer harus mentransfer uang terlebih dahulu baru kemudian barang dikirim , namun terkadang dengan cara seperti ini tentu membuat customer ragu karena takut jika barang tidak dikirim sedangkan uang sudah ditransfer. Nah, jika dengan sistem Cash On Delivery (COD) pasti akan membuat customer lebih percaya kan karena saat barang tiba baru deh melakukan pembayaran. Namun sistem Cash On Delivery (COD) ini masih jarang diterapkan , sekedar referensi aja sih beberapa Toko Online yang menerapkan sistem Cash On Delivery (COD) ini seperti www.zalora.co.id , www.lazada.co.id , www.berrybenka.com , namun sayangnya sistem Cash On Delivery (COD) ini baru diterapkan di beberapa kota besar saja, jadi yah buat customer yang berada diluar kota-kota besar tersebut yah terpaksa tidak bisa berbelanja secara Cash On Delivery (COD).

Nah , seperti itulah gambaran tentang Toko Online Impianku. Cukup sampai disini aja yah angan-anganku tentang Toko Online Impian , aku berharap suatu hari nanti aku bisa mewujudkan impianku ini dan Toko Online ku sukses dengan memiliki banyak pelanggan serta menjadi fenomenal dan sangat ngehits dikalangan kawula muda . Amiiinnnn ....

Asti Iga Purnomo


Postingan ini diikut sertakan dalam perlombaan blog yang diselenggarakan oleh :
 















Rabu, 07 Mei 2014

MY CHOICE PRESIDENT FOR INDONESIAN ELECTION DAY (TUGAS BAHASA INGGRIS BISNIS 2)

Nama : Asti Iga Purnomo
NPM  : 21211269
Kelas : 3EB17

            My choice president for this year is Joko Widodo because he has a different character and unique. Jokowi also free of corruption. Moreover, he also has a good performance. He has experience as Governor of Jakarta are starting to work hard. Jokowi also has been managing excess of Solo, also regarded as the administrative leader and humanist, do not have a problem of the past and have a positive image of the political communication and formerly served as governor Solo also been introduced car assembled by Vocational High School students.
            If he is elected president I would expect is that he is able to lead this country well and no corruption or nepotism. Can make this country becomes more developed. I do not have any access to Jokowi, so when he became President, I was not going to be any direct benefit. But indirectly, as most people, I expect a lot of Jokowi to be able to do the best for the people of Indonesia,  but I hope Jokowi Brought to Indonesian society united, sovereign, just and prosperous, Indonesian education system has been very far from ideal, because ministers often change the policy change. I wish one day, Jokowi collect all education experts, rectors, and various elements of society to unravel the Indonesian education system and then formulate draft the best national education policy, which will be Jokowi make and execute policy.

MY DESTINATION (TUGAS BAHASA INGGRIS BISNIS 2)

Nama : Asti Iga Purnomo
NPM  : 21211269
Kelas  : 3EB17

I went on to study at the Gunadarma University because the campus is quite famous and Gunadarma university also has good accreditation. Moreover, this campus is not far away with my house and transportation to campus is not difficult. On this campus program study that I take is accounting, although initially I did not like accounting but the longer I was more like accounting because accounting it was quite fun to learn. I want after completing the study is work. I will pursue a career and achieve all my dreams. I want to be a career woman with a great career. I have aspirations to become a public accountant and I also want to continue to pursue S2. After that I would be married to a man that I love, even after getting married, I will still work, as long ago I was eager to become a career woman and of course also be a mother and a good wife to my husband and my children later.  I want to achieve my degree in 4 years, I would like in 2015, I've graduation at the JCC. I want to graduate on time and cumlaude. I want to be happy and to make my parents proud, because it is one way to make my parents proud and this is also one of my dreams, parents will be very happy if their children have achievement and success and I think all parents would like it, no one wants to see their children do not succeed. To achieve my goal is to try and study hard, do not be lazy to go to college,  do not follow my friends who are not good and not serious for college. Although many of the few people who say good value is not important but I do not care about their talk because one thing in which we live would be more meaningful if it produces something good.  Although it was not easy but I'm sure if we tried, then God will grant all the things I want. Otherwise it should always be confident and sure of oneself.

Senin, 14 Oktober 2013

TUGAS 2 "Cerita Pendek Tema Realita Sosial"

NAMA                   : ASTI IGA PURNOMO
NPM                      : 21211269
KELAS                  : 3EB17
MATA KULIAH   : BAHASA INDONESIA 2

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

       Suamiku yang teramat aku cintai dan sayangi, yang dahulu juga terlihat sangat menyayangi dan mencintaiku, perlahan-lahan mulai berubah. Setelah pernikahan ini ia teramat kasar padaku, aku tak pernah menyangka ia tega melakukan hal ini padaku. Ia yang seharusnya mengayomiku dan menjadi kepala keluarga yang baik tetapi justru dirinya yang menyakitiku dan sama sekali tidak menjadi kepala keluarga yang baik untuk rumah tangga kami.
       Ferdi nama suamiku, sudah 10 tahun aku menjalani rumah tangga ini dengannya. Dahulu ia adalah seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta, tetapi sudah 5 tahun belakangan ini ia menganggur karena terkena PHK. Pada awal pernikahan ia masih terlihat amat mencintaiku, tetapi ketika pada tahun ke tiga pernikahan kami ia mulai sering memaki dan memukuli aku. Aku teringat ketika itu ia pulang kerja sampai larut malam dan aku menegurnya "Mas, kok pulangnya larut sekali ?". Tetapi yang kudapat adalah caci maki dan tamparan darinya. Saat itu suamiku berkata "Aku pulang larut malam bukan urusanmu !", aku hanya terdiam dan menangis saat dirinya memaki dan menamparku.
       Kekerasan dalam rumah tangga ini terus berlanjut, terlebih saat ia mulai menganggur karena terkena PHK, ia semakin cepat emosi. Tetapi walaupun suamiku bersikap seperti itu kepadaku, aku tetap mempertahankan pernikahan ini, terlebih lagi aku mempunyai anak yang masih berusia 6 tahun yang masih membutuhkan sosok seorang ayah.
        Aku dapat memaklumi jika ia tidak menafkahiku dan anakku, karena sekarang ini kondisinya memang ia masih menganggur. Untuk kebutuhan rumah tangga dan biaya sekolah anakku, aku mengandalkan dari gajiku sebagai seorang guru. Tetapi aku tidak habis pikir, suamiku masih saja bisa bermain judi dan mabuk-mabukkan di tengah himpitan ekonomi keluarga ini. Ketika aku menegurnya, ia justru malah memukuliku sampai tubuhku membiru. Bahkan seringkali ia meminta uang padaku secara paksa, jika aku tidak memenuhi permintaannya maka suamiku akan memukuli, menampar dan mencaci makiku. Ingin sekali aku mengadu pada ibuku, tapi apa daya ibuku telah tiada semenjak usia pernikahanku dengan Ferdi menginjak satu tahun.
       Saat ini yang dapat aku lakukan hanyalah selalu berdoa dan meminta kepada Tuhan untuk membuka pintu hati suamiku agar ia berubah, aku sangat tidak kuat menjalani rumah tangga seperti ini. Dahulu memang pernikahanku dengan suamiku tidak pernah direstui oleh ibuku. Saat itu ibuku pernah berkata padaku "Tiara, Ibu tidak pernah suka sama pacarmu itu. Ibu lihat dia tidak baik untukmu, lebih baik kamu putuskan saja hubunganmu dengannya. Masih banyak pria yang baik untukmu. Ibu tidak ingin terjadi apa-apa denganmu.", tetapi saat itu aku tidak memperdulikan perkataan ibuku, karena saat itu aku telah dibutakan oleh cintaku pada Ferdi.
       Ternyata saat ini aku sadar, memang benar restu orang tua itu penting, seharusnya dahulu aku mendengarkan nasihat ibuku, tetapi waktu sudah berlalu dan nasi sudah menjadi bubur. Saat ini aku masih berusaha untuk mempertahankan rumah tangga ini, aku masih berharap suamiku dapat berubah. Aku berharap suamiku kembali seperti dulu lagi, Ferdi yang mencintaiku dan anakku, yang bisa menjadi kepala keluarga yang baik serta dapat mengayomiku dan anakku.

Minggu, 29 September 2013

TUGAS 1 "Membuat Puisi Dengan Tema Alam"

Nama            : Asti Iga Purnomo
NPM             : 21211269
Kelas             : 3EB17
Mata Kuliah  : Bahasa Indonesia 2

MATAHARI

Sinarmu yang hangat ...
Cahayamu yang terang ...
Selalu membangunkanku dari tidur yang lelap

Engkau datang menghapus kesunyian dengan sinarmu
Bangunkan aku dari mimpi indahku
Dengan kilaumu, kau sampaikan salam hangat pagi hari ...

Ditemani awan putih dan langit yang biru
Kau torehkan warna terang tanda dimulainya kehidupan
Diiringi kicauan burung dan suara ayam berkokok yang menyambut kehadiranmu ...

Matahari...
Engkau meupakan keindahan alam yang menakjubkan
Tanpa lelah kau sinari jagat raya ini ...

Kehangatan sinarmu membuatku semangat menjalani hari
Kehadiranmu amat berharga bagiku dan bagi semua mahluk di bumi
Terima kasih matahari ...

Minggu, 30 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI

BAB I
PENGERTIAN HUKUM DAN EKONOMI


1.1. Pengertian Hukum
       Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku   manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum merupakan aspek yang paling penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya. Ada beberapa pengertian hukum menurut para ahli, yaitu sebagai berikut :
Menurut Plato (dalam Allan Bloom, 1991) Hukum adalah sistem peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. 
Menurut Vant Kant (dalam Kusumadi Poedjosewojo,2004) hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa dan diadakan untuk mengatur serta melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. 
Menurut M.H. Tirtaamidjata (dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perniagaan,1956) hukum adalah semua aturan atau norma yang harus dituruti dalam tingkah laku dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu serta membahayakan diri sendiri atau harta, seperti orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. 
Menurut E.Utrecht (dalam Kusumadi Poedjosewojo, 2004) hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan. 
Menurut Prof.Mr.E.K.Meyer (dalam Buku De Algemene Begrippen Van Het Burgerlijk Recht,1948) hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. 
Menurut S.M. Amir (dalam buku Bertamasya Ke alam Hukum, 1954) hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi yang bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

1.2. Pengertian Ekonomi
       Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani,yaitu οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan Î½ÏŒÎ¼Î¿Ï‚ (nomos) berarti “peraturan,aturan,hukum”.  Jadi pengertian ekonomi pada dasarnya adalah ilmu yang mengatur rumah tangga. Dari penggabungan kedua kata tersebut, juga dapat diartikan menunjukkan sebuah kondisi yang merujuk pada pengertian tentang aktivitas manusia. Terutama pada usaha agar mampu mengolah sumber daya di lingkungan sekitarnya. Ekonomi juga dikategorikan sebagai Ilmu Sosial, karena terkait dengan masalah manusia yang menjadi pokok bahasan dalam kajian ilmu sosial (Alferd W. Stonier, 1984).
Ada beberapa pengertian Ekonomi menurut para ahli, yaitu :
Menurut Adam Smith (dalam Alferd W. Stonier,1984) Ekonomi adalah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara. 
Menurut Abraham Maslow (dalam Nopirin,2008Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien.
Menurut Paul A. Samuelson (dalam Alferd W. Stonier,1984) Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.


BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI


     Berbicara mengenai ekonomi, maka secara tidak langsung akan berkaitan dengan bisnis. Dalam lingkungan bisnis, terdapat berbagai faktor yang menunjang untuk kelangsungan bisnis, diantaranya adalah faktor ekonomi, faktor manajemen, faktor politik, dan yang paling utama adalah faktor hukum. Menurut Kansil (1989) hukum menjadi sangat penting dalam bisnis karena dalam mendirikan suatu usaha harus berdasarkan hukum yang berlaku agar tidak ada pihak yang akan merasa dirugikan, sebagai contoh yaitu dapat kita ketahui bahwa  kondisi ekonomi di Indonesia sekarang tidak stabil dan terus menurun, maka pemerintah akan mengharapkan investor asing agar mau datang dan berinvestasi di Indonesia. Karena maksud hukum disini yaitu dalam hal keamanan.
     Ekonomi juga merupakan wadah organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum. Masyarakat pun bisa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan ekonomis, maka akan menderita rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Sebagai contoh, dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidaklah merata, di karenakan tidak dijiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi berskala besar atau disebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.
     Andi Fariana (2008) menjelaskan bahwa ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu model ekonomi berencana dan model ekonomi pasar. Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan dilihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Disini hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang dicita-citakan. Sedangkan ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetapi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran.
Dalam hal ini hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi. 
    Selain itu, Arus Akbar Silondae dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Bisnis (2011) mengatakan bahwa Perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum ekonomi yang baik pula.  Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum ekonomi dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik maka perekonomian Negara tersebut akan berjalan dengan lancar. Begitu pun di Indonesia juga akan tercipta perekonomian negara yang baik jika adanya sistem hukum yang baik, adil, dan transparan. Oleh karena itu menurut saya pada saat ini dapat dikatakan tidak ada lagi kegiatan ekonomi yang tidak berkaitan dengan hukum dan sebaliknya tidak ada lagi kegiatan hukum yang tidak beraspek ekonomi.


BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI

3.1. Hukum Dalam Perusahaan
       Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu mendengar istilah perusahaan baik dari televisi maupun radio, atau saat kita membaca surat kabar, majalah bisnis dan tabloid. Menurut UU No.8 Tahun 1997 Pasal 1 Ayat 1,  Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan atau laba bersih,baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
    Menurut Kansil (1989) hukum dalam Perusahaan adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha. Hukum Perusahaan merupakan pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD ditambah dengan peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan.
Sumber hukum perusahaan yaitu setiap pihak yang menciptakan kaidah-kaidah mengenai hukum perusahaan,
antara lain yaitu Badan legislatif (UU), Pihak yang mengadakan perjanjian untuk membuat kontrak, hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi, masyarakat sendiri yang biasa menciptakan kopensi dalam bidang usaha.
    Berikut ini adalah contoh peristiwa hukum dan ekonomi dalam perusahaan yang saya kutip dari media online Hukumonline.com edisi 1 maret 2013 tentang Kasus Telkomsel dan Batavia Air. :
       PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel), mempunyai aset senilai Rp52,723 triliun tak membuat perusahaan ini lolos dari pailit di Pengadilan Niaga lantaran mempunyai hutang sekitar Rp5,3 miliar. Hutang itu berawal dari purchasing order (PO)voucher isi ulang pulsa. Hubungan bisnis keduanya tak berlanjut. PT Prima Jaya Informatika (PJI) menuding Telkomsel tak membayar utang, dan memohonkan pailit perusahaan plat merah itu. Kepailitan Telkomsel akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada 21 November tahun lalu. Majelis kasasi menyebut pembuktian utang Telkomsel, seperti amanat Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, tidaklah sederhana. Tetapi kasus ini menimbulkan pertanyaan bagaimana nasib jutaan konsumen Telkomsel. 
       Nasib konsumen kembali menjadi teka-teki ketika memasuki tahun 2013, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat kembali mempailitkan PT Metro Batavia, perusahaan pengelola maskapai penerbangan Batavia Air. Majelis mengabulkan permohonan perusahaan asal Amerika Serikat,International Lease Finance Corporation (ILFC), karena debitor tak mampu membayar sewa pesawat, biaya cadangan mesin, dan bunga. Total utangnya mencapai AS$4,6 juta. Di persidangan, Batavia mengakui utang tersebut. Merujuk Pasal 164 HIR, pengakuan adalah bukti sempurna. Itu pula sebabnya, majelis tak ragu mengetok palu pailit terhadap Batavia Air.
                                                                                  
3.2. Hukum Dalam Negara RI
    Siti Soetami (2001) mengatakan bahwa hukum dalam negara Indonesia merupakan hukum yang berdasarkan pada pancasila. Dalam penjelasan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas telah disebutkan bahwa “Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum atau rechstaat”.
       Kansil (1989) menjelaskan bahwa sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar nasional Negara Republik Indonesia adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan Batang tubuh UUD 1945. Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut : UUD 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah.
      Telah kita ketahui bahwa hukum di Indonesia tergolong masih lemah, dan sejak jaman Orde Baru institusi penegak hukum adalah institusi yang tak tersentuh oleh hukum itu sendiri. Hampir tidak pernah terdengar ada aparat penegak hukum yang dipenjara karena tindakan pidana. Selalu ada cara untuk melindungi aparatnya dari jeratan hukum, terlebih lagi jika kasus tersebut melibatkan petinggi di institusi tersebut.
      Sejak reformasi bergulir, harapan ada kesetaraan hukum untuk semua rakyat tak mulus terwujud. Faktanya hukum di Indonesia selalu berpihak pada orang yang mempunyai kekuasaan atau orang yang mempunyai uang. Dan salah satu peristiwa hukum dan ekonomi dalam Negara RI adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh Susno Duaji,  kasus ini kembali membuktikan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Sejak masih aktif sebagai anggota Polri dan menjabat sebagai Kabareskrim Polri, Susno Duaji sudah  memunculkan kontroversi ‘cicak vs buaya’ yang menyiratkan bahwa intstitusi Polri adalah lembaga yang ‘untouchable’ di negara ini. Sebetulnya kasus cicak vs buaya bukanlah isu baru, namun hanyalah penegasan secara gamblang dari fenomena yang selama ini sudah terjadi namun tak kasat mata. Proses sulitnya eksekusi Susno Duaji ini adalah bukti lemahnya hukum di Indonesia. Lemah dari sisi administrasi karena tidak profesionalnya aparat di lembaga penegak hukum dan lemah dari sisi penegakan hukum karena rendahnya integritas dan moral aparat penegak hukumnya (Media online Hukum.Kompasiana.com edisi 24 April 2013).

3.3. Hukum Di Negara Lain
      Menurut Kusumadi Poedjosewojo (2004) ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental dan sistem hukum Anglo-Saxon.

Sistem Hukum Eropa Kontinental
      Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai”Civil Law”. Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kotinental itu ialah “hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau komplikasi tertentu“.
     Kelebihan dari Sistem Hukum Eropa Kontinental yaitu : Sistem hukumnya tertulis dan terkodifikasi, Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Komtinental itu adalah “hukum     memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistemik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu.", Sumber hukum yang digunakan adalah undang-undang. Undang-undang ini dibentuk oleh kekuasaan legislatif yang disahkan eksekutif. Sehingga, ada kerja sama yang baik antar pemegang kekuasaan dalampembentukan undang-undang, Adanya penggolongan sistem hukum Eropa Kontinental dalam 2 bidang, yaitu hukum privat dan hukum publik, Adanya pembuatan undang-undang baru yang menyesuaikan perkembangan masyarakat.
    Sistem Hukum Anglo-Saxon
          Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. 
         Sistem hukum Anglo-Saxon diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali ProvinsiQuebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
           Kelebihan Sistem Hukum Anglo-Saxon yaitu Sistem hukum Anglo Saxon, penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat di negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman, Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan,serta peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan, Kepastian hukum lebih dihargai lagi bila dilihat dari sistem pelaksanaan peradilan di negara-negara Anglo Saxon yaitu sistem Juri, Hakim memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Karena hakim memiliki wewnang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku, Jika ada suatu putusan yang sudah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan akal sehat (common sense) sehingga putusan yang ada benar-benar sesuai kenyataan dan menyesuaikan perkembangan masyarakat.
            Contoh kasus hukum yang berada di negara lain berkaitan dengan negara Indonesia yaitu mengenai masalah TKI di Malaysia. Masalah TKI di Malaysia memang tidak akan ada habisnya. Dari tahun ke tahun selalu saja ada permasalahan antara TKI dengan pemerintah Malaysia maupun dengan pemerintah Indonesia sendiri. Cepatnya proses peradilan tentang kasus penganiayaan yang dialami oleh TKI di Malaysia baru-baru ini menjadi topik panas di berbagai media. Baik media massa, media elektronik dan media sosial lainnya di internet. Lihat saja kasus Nirmala Bonat yang memakan waktu lebih 8 tahun tanpa ujung ceritanya. Dan bagaimana pula dengan kasus pemerkosaan 3 anggota aparat kepolisian Malaysia (PDRM) terhadap salah satu wanita Indonesia di Pulai Pinang 9 november yang lalu, namun mendapat penangguhan penahanan dengan membayar 25 ribu Ringgit Malaysia setiap tertuduh. Dan proses peradilannya akan di tangguhkan pada tanggal 25-26 Februari 2013 (Media Online hukum.kompasiana.com edisi 20 Februari 2013).



    BAB IV
    ANALISIS
               
           Walaupun pendapat para ahli mengenai pengertian hukum dan ekonomi berbeda-beda, tetapi saya dapat meganalisis bahwa secara garis besar pendapat mereka adalah sama. Jadi, dari beberapa pendapat para ahli tersebut saya dapat menyimpulkan bahwa hukum adalah suatu sistem aturan atau norma yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan, Ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mencukupi kebutuhannya hidupnya seperti produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
                 Hukum dan ekonomi memiliki suatu keterkaitan karena seperti yang saya jelaskan dalam bab sebelumnya bahwa ekonomi merupakan suatu wadah dalam masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat dan Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik maupun ekonomi. Oleh karena itu, ekonomi memiliki pengaruh tersendiri terhadap hukum dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Sehingga menurut saya pemahaman kedua ilmu itu secara menyeluruh sudah menjadi kebutuhan bersama. Dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga, demikian juga sebaliknya seseorang yang mempelajari ekonomi seharusnya mempelajari hukum juga karena hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
            Dengan melihat berbagai peristiwa hukum dan ekonomi dalam segi hukum dalam perusahaan, hukum dalam Negara RI dan hukum di negara lain seperti yang sudah saya jelaskan pada Bab III. Menurut saya, dalam kasus Telkomsel dan Batavia air , memang pada mulanya UU Kepailitan bertujuan untuk melindungi para kreditor dari debitor yang nakal. Kreditor diberi jalan cepat untuk menyelesaikan utang yang tidak dibayar. Tetapi debitor juga dilindungi melalui mekanisme PKPU. Namun, tujuan baik itu tidak seindah praktiknya. Pailit seringkali dipakai tanpa melihat sederhana tidaknya pembuktian utang. Yang dilihat hanya syarat minimal utang dan kreditor. Dampak kepailitan terhadap pihak ketiga, seperti karyawan dan konsumen, seolah dilupakan. Bahkan permohonan pailit bisa mengarah pada praktik persaingan usaha tidak sehat. Untuk itu Badan usaha swasta maupun pemerintah yang menyangkut kepentingan publik harus menjamin keberlangsungan pelayanan publik sehingga suatu perusahaan dimohonkan pailit, regulator harus memanggil pelaku usaha dan meminta jaminan agar pelaku usaha dapat mengganti hak para konsumen. Komitmen bersama juga diperlukan untuk menafsirkan rumusan UU secara jujur dan objektif karena sebagus apapun suatu aturan, tetap ada celah dimata orang yang ingin menyiasatinya. Jadi, tergantung bagaimana kita memandang rumusan peraturan tersebut. Sedangkan untuk kasus Susno Duaji dengan vonis 3,5 tahun yang diterima Susno Duaji membuktikan baik secara formal maupun material dinyatakan bersalah secara hukum. Sebagai orang yang paham hukum dia seharusnya tahu betul  bahwa tidak mungkin sebuah kesalahan yang sudah terbukti oleh hukum bisa hilang begitu saja hanya karena kesalahan administrasi atau dengan kata lain kekeliruan dari aspek formal, tidak bisa begitu saja menghilangkan aspek substansial dari pelanggaran hukum. Yang lebih mencengangkan, Polri terkesan melindungi Susno Duaji dalam proses eksekusi ini. Karena, telah kita ketahui bahwa korupsi adalah suatu tindakan yang amat merugikan negara dan kasus Susno Duaji ini dapat digolongkan sebagai kasus korupsi politis, yaitu penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Dalam kasus ini dapat dilihat bahwa hukum di Indonesia tidak lagi menjadi instrumen penjaga legitimasi negara. Hukum kini bisa dibeli, hukum bisa diatur, hukum bisa diputar balikkan. Seharusnya terpidana kasus korupsi diberikan sanksi berat, agar jera dan tidak mengulangi lagi serta tidak ada penerus-penerusnya lagi, bukan malah dilindungi oleh Polri seperti ini. Dan untuk kasus TKI di Malaysia, dengan melihat dari peristiwa hukum yang dialami oleh Nirmala Bonat dan kasus pemerkosaan 3 anggota aparat kepolisian Malaysia (PDRM) terhadap salah satu wanita Indonesia di Pulai Pinang seharusnya pemerintah dapat betindak tegas kepada pemerintah malaysia agar pemerintah malaysia menindak tegas terhadap warga negaranya yang melakukan penganiayaan kepada TKI Dan jika perlu pemerintah bertindak tegas dengan menghentikan pengiriman TKI ke negara Malaysia agar tidak terjadi lagi kasus seperti yang dialami oleh Nirmala Bonat tersebut. Karena, walaupun TKI memang termasuk dalam sumber devisa negara terbesar, tetapi telah kita ketahui bahwa selama bertahun-tahun masalah TKI di Malaysia tidak pernah selesai, selalu saja ada kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang dialami oleh TKI di Malaysia. 


    BAB V
    KESIMPULAN

         Hukum dan ekonomi sangatlah berkaitan erat. Keduanya memiliki ikatan satu sama lain. Timbal balik terikat dalam hukum dan ekonomi ini. Hukum merupakan komitmen bersama atas segala sesuatu yang harus ditaati dan apabila melanggar akan mendapat sanksi. Hukum juga mempunyai asas-asas yang dapat mengatur kehidupan manusia tanpa melihat dari sudut pandang lain. Ekonomi merupakan fungsi dari hukum. Sebaliknya, hukum merupakan fungsi dari ekonomi.
        Pada dasanya hukum ekonomi bertitik tolak dari tingkah laku manusia dalam masyarakat. Jadi, hukum ekonomi akan berlaku bila keadaan yang lain tetap atau tidak berubah. Dan perlu digaris bawahi bahwa hukum dan ekonomi berinteraksi pada berbagai titik singgung. Dengan demikian, Hukum yang mengendalikan perekonomian sedangkan para pelaku ekonomi yang mentaati hukum tersebut.


    DAFTAR PUSTAKA

    Bloom, Allan.1991.The Republic of Plato. New York : Basic Book.
    Poedjosewojo, Kusumadi. 2004. Pelajaran Tata Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
    Tirtaamidjata ,M.H. 1956. Pokok-Pokok Hukum Perniagaan. Jakarta : Djambatan.
    Meyer, Prof.Mr.E.K.1948. De Algemene Begrippen Van Het Burgerlijk Recht. Netherlands : Universitaire Pers Leiden.
    Amir, S.M.. 1954. Bertamasya Ke Alam Hukum. PN Fasco.
    W. Stonier, Alferd.1984. Teori Ekonomi Jilid 1-2. PN Ghalia Indonesia.
    Nopirin.2008. Pengantar Ilmu Ekonomi Makro dan Mikro.Yogyakarta : BPFE.
    Fariana,Andi.2008.Aspek Hukum Dalam Ekonomi Dan Bisnis Edisi Revisi. PN Mitra Wacana Media.
    Silondae, Arus Akbar.2011.Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta : Salemba Empat.
    Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
    Soetami, Siti. 2001.Pengantar Tatat Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
    Media Online Hukumonline.com. Edisi 1 maret 2013. Nasib Konsumen dalam Kasus Kepailitan”.
    (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51305b6bb7631/nasib-konsumen-dalam-kasus-kepailitan)
    Media online Hukum.Kompasiana.com. Edisi 24 April 2013. “Pelajaran Hukum Dari Kasus Susno Duaji”.
    (http://hukum.kompasiana.com/2013/04/24/pelajaran-hukum-dari-kasus-susno-duaji-554187.html)
    Media Online hukum.kompasiana.com. Edisi 20 Februari 2013. “Sebuah Persepsi Tentang Hukum Di Malaysia”.
    (http://hukum.kompasiana.com/2013/02/20/sebuah-persepsi-tentanh-hukum-di-malaysia-536638.html)