Secara umum, berdasarkan jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan
Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi
Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan
anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan
mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi
penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan
usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota”. Contoh :
Koperasi Auto 2000 dan Koperasi Karyawan Yamaha.
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit
usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari
anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan,
pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran. Contoh : Koperasi produksi para petani , koperasi
produksi para pengrajin, dan sebagainya.
Koperasi berdasarkan keanggotaanya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan..
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian.
Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat
pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis
pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini
bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan,
dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, me
lainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi,
kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
a. Koperasi produsen Koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.Contoh : Koperasi
Kerajinan dan Koperasi Industri
b. Koperasi konsumen Koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Contoh : Koperasi pegawai indosat dan KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru
Jakarta (KKGJ)
Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
a. Koperasi Primer Koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh : KUD
b. Koperasi Sekunder Koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer.
Daftar Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Koperasi
adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama untuk para anggotanya.
Kekuatan tertinggi koperasi terletak pada anggotanya. Koperasi senantiasa
mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi
lainnya. Jika koperasi menderita kerugian,
maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas
beban atau tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu. Koperasi juga
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota
seadil-adilnya.Sedangkan menurut UU
Nomor 25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
LANDASAN HUKUM
KOPERASI
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar;
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari
2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24
September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.
UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan
Pinjam oleh Koperasi
Kegiatan usaha simpan pinjam
Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU
Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur
dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25
tahun 1995
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor
15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara
operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
Dalam mengerjakan Tulisan atau Makalah ini, saya tidak sepenuhnya mengerjakan atas dasar pemikiran saya sendiri, akan tetapi saya mengambil beberapa referensi untuk membantu saya mengerjakan Tulisan atau Makalah ini .
Sebelum membahas mengenai perkembangan sistem ekonomi sebelum orde baru, secara detail harus memahami apa itu sistem perekonomian. Untuk itu terlebih dahulu akan menjelaskan mengenai pengertian dari sistem ekonomi. Sistem Ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur tentang kehidupan ekonomi, guna mencapai suatu tujuan yang diinginkan. Setiap negara mempunyai cara yang berbeda-beda dalam mengatur kehidupan ekonominya, hal ini tergantung kepada falsafah dan ideologi yang dianutnya.
Adapun macam sistem ekonomi di dunia bermacam-macam jenisnya, yaitu diantaranya Sistem ekonomi liberalisme atau kapitalisme yaitu suatu sistem ekonomi yang memberikan kebebasan penuh kepada setiap individu untuk bersaing mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, Sistem ekonomi sosialisme atau etatisme yaitu suatu sistem ekonomi yang dipegang dan dikuasai penuh oleh Negara, yaitu suatu sistem ekonomi gabungan antara sistem ekonomi liberalisme dengan sosialisme.
Di Indonesia pun perkembangan sistem ekonomi sudah berjalan lama . Dibawah ini saya akan menjelaskan mengenai perkembangan sistem ekonomi sebelum orde baru .
II.PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI SEBELUM ORDE BARU
Sejak negara republik indonesia berdiri, sudah banyak tokoh-tokoh negara yang telah merumuskan perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secra individu maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai contoh, Bung Hatta , semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolong-menolong adalah koperasi. Demikian juga dengan tokoh ekonomi indonesia saat itu, sumtro djojohadikusumo, dalam pidatonya dinegara amerika tahun 1949 menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai sistem ekonomi pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut demokrasi ekonomi.
Demokrasi ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri yang positif diantaranya adalah :
·Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
·Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
·Warga negara memiliki kebebasan dalam meilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
·Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnanya tidak boleh bertentangan denagn kepentingan masyarakat
·Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam bats-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
·Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
·Sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada oada lembaga-lembaga perwakilan pula.
Dengan begitu didalam perekonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya :
-Free Fiht Liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
-Etatisme, yaitu yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motovasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
-Monopoli, yaitu suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberkan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keingian sang monopoli. Disini konsumen sperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.
Akibat yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di Indonesia pada periode tersebut dapat terlihat dari bukti berikut : Makin rusaknya sarana produksi dan komunikasi yang membawa dampak menurunnya nilai eksport kita, Hutang luar negeri justru dipergunakan untuk proyek Mercusuar, Defisit anggaran Negara makin besar dan justru ditutup dengan mencetak uang baru, Laju pertumbuhan penduduk yang lebih besar dari laju pertumbuhan ekonomi saat itu.
Keadaan ekonomi Indonesia antara tahun 1950 sampai dengan tahun 1965-an sebenarnya telah diisi dengan beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah. Namun demikian , kesemua program terencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti bagi perekonomian Indonesia. Beberapa factor yang menyebabkan kegagalan adalah Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, Terlalu pendek masa kerja tiap cabinet yang dibentuk, Program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai pihak, Adanya kecendrungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
PEREKONOMIAN PADA MASA ORDE LAMA :
Masa pasca Kemerdekaan (1945-1950)
Pada masa awal kemerdekaan, keadaan ekonomi Indonesia sangat buruk, yang antara lain disebabkan oleh Inflasi yang sangat tinggi, hal ini disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javashe Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang, Adanya blockade ekonomi oleh Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negeri RI, Kas Negara kosong, Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan
Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Pada masa ini, sistem politik dan sistem ekonomi Indonesia menggunakan prinsip – prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar, padahal pada kenyataannya pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha non-pribumi. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.
Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segala-galanya diatur oleh pemerintah). Dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik,dan ekonomi. Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia, antara lain : Devaluasi yang diumumkan pada 25 Agustus 1959 menurunkan nilai uang sebagai berikut: Uang kertas pecahan Rp 500 menjadi Rp 50, uang kertas pecahan Rp 1000 menjadi Rp 100, dan semua simpanan di bank yang melebihi 25.000 dibekukan, Pembentukan Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi sosialisIndonesiadengan cara terpimpin. Dalam pelaksanaannya justru mengakibatkan stagnasi bagi perekonomian Indonesia. Bahkan pada 1961-1962 harga barang-baranga naik 400%, Devaluasi yang dilakukan pada 13 Desember 1965 menjadikan uang senilai Rp 1000 menjadi Rp 1. Sehingga uang rupiah baru mestinya dihargai 1000 kali lipat uang rupiah lama, tapi di masyarakat uang rupiah baru hanya dihargai 10 kali lipat lebih tinggi. Maka tindakan pemerintah untuk menekan angka inflasi ini malah meningkatkan angka inflasi.
III.PENUTUP
Sekian makalah yang saya buat semoga bermanfaat bagi
yang membaca , dan terima kasih untuk sumber-sumber yang menjadi referensi
saya, sehingga makalah ini dapat terbentuk.