Senin, 08 Oktober 2012

JENIS KOPERASI DAN CONTOHNYA

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Secara umum, berdasarkan jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.

a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota”. Contoh : Koperasi Auto 2000 dan Koperasi Karyawan Yamaha.

b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh : Koperasi produksi para petani , koperasi produksi para pengrajin, dan sebagainya.

Koperasi berdasarkan keanggotaanya

a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, me
lainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

a.  Koperasi produsen
Koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.Contoh : Koperasi Kerajinan dan Koperasi Industri

b. Koperasi konsumen
Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar. Contoh : Koperasi pegawai indosat dan KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ)

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

a.  Koperasi Primer
Koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh : KUD

b. Koperasi Sekunder
Koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Daftar Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi






 

Kamis, 27 September 2012

PENGERTIAN KOPERASI DAN LANDASAN HUKUM KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama untuk para anggotanya. Kekuatan tertinggi koperasi terletak pada anggotanya. Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban atau tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu. Koperasi juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya.  Sedangkan menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

LANDASAN HUKUM KOPERASI
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
  2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi.
  4. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
  5. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Kegiatan usaha simpan pinjam
  6. Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995
  7. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.

Minggu, 25 Maret 2012

PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI SEBELUM ORDE BARU


I.PENDAHULUAN
Dalam mengerjakan Tulisan atau Makalah ini, saya tidak sepenuhnya mengerjakan atas dasar pemikiran saya sendiri, akan tetapi saya mengambil beberapa referensi untuk membantu saya mengerjakan Tulisan atau Makalah ini .
Sebelum membahas mengenai perkembangan sistem ekonomi sebelum orde baru, secara detail harus memahami apa itu sistem perekonomian. Untuk itu terlebih dahulu akan menjelaskan mengenai pengertian dari sistem ekonomi. Sistem Ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur tentang kehidupan ekonomi, guna mencapai suatu tujuan yang diinginkan. Setiap negara mempunyai cara yang berbeda-beda dalam mengatur kehidupan ekonominya, hal ini tergantung kepada falsafah dan ideologi yang dianutnya.
Adapun macam sistem ekonomi di dunia bermacam-macam jenisnya, yaitu diantaranya Sistem ekonomi liberalisme atau kapitalisme yaitu suatu sistem ekonomi yang memberikan kebebasan penuh kepada setiap individu untuk bersaing mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya, Sistem ekonomi sosialisme atau etatisme yaitu suatu sistem ekonomi yang dipegang dan dikuasai penuh oleh Negara, yaitu suatu sistem ekonomi gabungan antara sistem ekonomi liberalisme dengan sosialisme.
Di Indonesia pun perkembangan sistem ekonomi sudah berjalan lama . Dibawah ini saya akan menjelaskan mengenai perkembangan sistem ekonomi  sebelum orde baru .
 
II.PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI SEBELUM ORDE BARU
Sejak negara republik indonesia berdiri, sudah banyak tokoh-tokoh negara yang telah merumuskan perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secra individu maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai contoh, Bung Hatta , semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolong-menolong adalah koperasi. Demikian juga dengan tokoh ekonomi indonesia saat itu, sumtro djojohadikusumo, dalam pidatonya dinegara amerika tahun 1949 menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai sistem ekonomi pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut demokrasi ekonomi.
Demokrasi ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri yang positif diantaranya adalah :
·         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
·         Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
·         Warga negara memiliki kebebasan dalam meilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
·         Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnanya tidak boleh bertentangan denagn kepentingan masyarakat
·         Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam bats-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
·         Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
·         Sumber  kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada oada lembaga-lembaga perwakilan pula.
Dengan begitu didalam perekonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya :
-          Free Fiht Liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
-          Etatisme, yaitu yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motovasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
-          Monopoli, yaitu suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberkan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keingian sang monopoli. Disini konsumen sperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.
Akibat yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di Indonesia pada periode tersebut dapat terlihat dari bukti berikut : Makin rusaknya sarana produksi dan komunikasi yang membawa dampak menurunnya nilai eksport kita, Hutang luar negeri justru dipergunakan untuk proyek Mercusuar, Defisit anggaran Negara makin besar dan justru ditutup dengan mencetak uang baru, Laju pertumbuhan penduduk yang lebih besar dari laju pertumbuhan ekonomi saat itu.

Keadaan ekonomi Indonesia antara tahun 1950 sampai dengan tahun 1965-an sebenarnya telah diisi dengan beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah. Namun demikian , kesemua program terencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti bagi perekonomian Indonesia. Beberapa factor yang menyebabkan kegagalan adalah Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, Terlalu pendek masa kerja tiap cabinet yang dibentuk, Program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai pihak, Adanya kecendrungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.

PEREKONOMIAN PADA MASA ORDE LAMA :

Masa pasca Kemerdekaan (1945-1950)
Pada masa awal kemerdekaan, keadaan ekonomi Indonesia sangat buruk, yang antara lain disebabkan oleh Inflasi yang sangat tinggi, hal ini disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javashe Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang, Adanya blockade ekonomi oleh Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negeri RI,  Kas Negara kosong, Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan

Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Pada masa ini, sistem politik dan sistem ekonomi Indonesia menggunakan prinsip – prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar, padahal pada kenyataannya pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha non-pribumi. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.

Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segala-galanya diatur oleh pemerintah). Dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik,dan ekonomi. Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia, antara lain : Devaluasi yang diumumkan pada 25 Agustus 1959 menurunkan nilai uang sebagai berikut:   Uang kertas pecahan Rp 500 menjadi Rp 50, uang kertas pecahan Rp 1000 menjadi Rp 100, dan semua simpanan di bank yang melebihi 25.000 dibekukan, Pembentukan Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi sosialisIndonesiadengan cara terpimpin. Dalam pelaksanaannya justru mengakibatkan stagnasi bagi perekonomian Indonesia. Bahkan pada 1961-1962 harga barang-baranga naik 400%, Devaluasi yang dilakukan pada 13 Desember 1965 menjadikan uang senilai Rp 1000 menjadi Rp 1. Sehingga uang rupiah baru mestinya dihargai 1000 kali lipat uang rupiah lama, tapi di masyarakat uang rupiah baru hanya dihargai 10 kali lipat lebih tinggi. Maka tindakan pemerintah untuk menekan angka inflasi ini malah meningkatkan angka inflasi.

III.PENUTUP
Sekian makalah yang saya buat semoga bermanfaat bagi yang membaca , dan terima kasih untuk sumber-sumber yang menjadi referensi saya, sehingga makalah ini dapat terbentuk.
Daftar Referensi :
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2174737-pengertian-sistem-perekonomian-atau-sistem/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab1-sistem_perekonomian_indonesia.pdf