Rabu, 24 April 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


A. PENGERTIAN
Hak Atas Kekayaan Intelektual  (HAKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu.

B. PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.

C.  KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Secara garis besar HAKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
- Paten (Patent)
- Merek (Trademark)
- Rahasia dagang (Trade Secret)

D.  DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Peraturan hukum terhadap HAKI di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

E. HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (sepertipaten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

F. HAK PATEN
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal 1 ayat  1). Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

G. HAK MEREK
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Istilah – Istilah Merk :
-       Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
-       Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
-       Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
-       Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

H.  DESAIN INDUSTRI
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyebutkan bahwa Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Desain industri yang mendapatkan hak perlindungan adalah; desain industri yang baru dan desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, serta desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

I. RAHASIA DAGANG
Menurut Pasal 1 ayat (1) UURD, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum, termasuk resep makanan/minuman, formula, proses produksi, daftar klien atau rencana pemasaran. Perlindungan Rahasia Dagang walaupun tidak mensyaratkan pendaftaran di Ditjen HKI sebagaimana paten, namun tidak berarti dapat diperoleh secara otomatis. Pemilik rahasia dagang perlu memahami UU Rahasia Dagang untuk mengenali hal-hal yang harus dilakukan dan juga harus dihindari agar terhidar dari kehilangan perlindungan tersebut.

SUMBER :
http://www.anneahira.com/haki.htm
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual-2/
http://blog.trisakti.ac.id/yulikurnianingsih/2012/11/28/sistem-perlindungan-rahasia-dagang/

Selasa, 09 April 2013

HUKUM DAGANG (KUHD)

A. HUBUNGAN HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Sedangkan , hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Hukum dagang dan hukum perdata merupakan dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, menyebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, menyebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis ).

B. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Perkembangan hukum dagang di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa, tapi pada saat itu hukum Romawi tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896.
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”. Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I. Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS.

C. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja. olongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:
1.           Pembantu di dalam perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, dan pegawai perusahaan.
2.          Pembantu di Luar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata.

D.PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban. Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.         Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2.         Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.

E. BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi 
Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas tertentu.

F. PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku. PT memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS. Perseroan Terbatas dibagi ke dalam beberapa bentuk, diantaranya: Perseroan Terbatas Tertutup dan Perseroan Terbatas Terbuka.

G. KOPERASI
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Adapun Prinsip-prinsip Koperasi adalah sbb ; Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota, Kemandirian, Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal, Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela, Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

H. YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan, susilaan. Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.

I. BADAN USAHA MILIK NEGARA
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. BUMN diatur dengan berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Badan Usaha Milik Negara dapat berupa Perusahaan Jawatan ( perjan ) atau Department Agency; Perusahaan Umum ( Perum ) atau Public Corporation.

SUMBER :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/hukum-dagang-kuhd/



Rabu, 03 April 2013

HUKUM PERJANJIAN


A. STANDAR KONTRAK
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.Terdapat landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :
1. Pasal 6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW Belanda
2. Pasal 2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip UNIDROIT (Principles of International Comercial Contract).
3.  Pasal 2.20 , Tentang Prinsip UNIDROIT
4.  Pasal 2.21 berbunyi :dalam hal timbul suatu pertentangan antara persyaratan-persyaratan standar dan tidak standar, persyaratan yang disebut terakhir dinyatakan berlaku.
5.  Pasal 2.22
6.  UU No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Perbankan.
7.  UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

B. MACAM-MACAM PERJANJIAN
Ada beberapa macam perjanjian yaitu :
1.   Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban.
2.   Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
3    Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
 4.    Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.

C. SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.    Suatu hal tertentu
4.    Suatu sebab yang halal
Menurut pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian:
1.   Orang-orang yang belum dewasa
2.   Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
3.  Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

D. SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
  Suatu perjanjian dilahirkan pada saat tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain dan ada timbal balik meskipun tidak sejurusan. Karena suatu perjanjian dilahirkan pada saat tercapainya kesepakatan, maka perjanjian itu lahir pada saat diterimanya penawaran. Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap dilahirkan pada saat dimana pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban yang termaksud dalam surat tersebut, sebab saat itulah dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Karena perjanjian sudah dilahirkan maka tak daapat lagi ia ditarik kembali jika tidak seizin pihak lawan.

E. PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN

    Pembatalan Suatu Perjanjian
Apabila dalam suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum. Dalam hal yang demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perjanjian tidak bebas, yaitu:
1. Paksaan
2. Kekhilafan atau Kekeliruan
3.  Penipuan

Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu. Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja
Perjanjian-perjanjian dibagi dalam tiga macam yaitu:
1.   Perjanjian untuk memberikan menyerahkan barang
2.   Perjanjian untuk bebuat sesuatu
3.   Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu

Referensi: