Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari hukum pidana. Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata
nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda
yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, mis.
BW/KUHP, sedangkan hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan
Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
2. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum
Perdata yang ada pada saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah
perdata yang ada di Eropa. Sejalan dengan adanya penjajahan
oleh bangsa Belanda (1809-1811) maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek
napoleon ingeright voor het koninkrijk holland” yang isinya mirip dengan “code
civil des francais atau code napoleon” untuk dijadikan sumber hukum perdata di Belanda.
setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis, bangsa Belanda mulai
memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya dan tepatnya 5 juli
1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (burgerlijk wetboek) dan WVK
(wetboek van koonphandle) ini adalah produk nasional Belanda namun isi dan
bentuk sebagian besarnya sama dengan code civil des francais. Dan pada tahun
1984 kedua Undang-Undang produk nasional belanda ini diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal
dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgejilk Wetboek). Sedangkan KUH dagang
untuk WVK (Wetboek van koophandle).
3. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan Hukum perdata
dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
Faktor Ethnis, disebabkan keaneka
ragaman hukum adat bangsa indonesia karena negara kita bangsa indonesia ini
terdiri dari berbagai suku bangsa dan Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita
lihat yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan
, yaitu Golongan Eropa dan yang
dipersamakan, Gologan Bumi Putera (pribumi atau bangsa Indonesia asli),
Golongan Timur Asing( bangsa Asia,Arab,India).
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku yaitu :
o
Buku I : mengenai orang. Didalamnya mengatur hukum tentang diri seseoarang dan
hukum kekeluargaan.
o
Buku II: Mengenai hal benda. Didalamnya mengatur hukum tentang hukum kebendaan
dan hukum waris.
o
Buku III: Mengenai hal perikatan. Didalamnya mengatur hukum tentang hak dan
kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.
o
Buku IV: Mengenai pembuktian atau daluarsa. Didalamnya mengetur hukum tentang
alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.
Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi
menjadi 4 bagian yaitu :
1. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal
kecakapan untuk bertindak sendiri.
2. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
3. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
4. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar