A.
PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Hukum
Perikatan adalah adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di
mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum
dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang
menimbulkan suatu perikatan.
B. DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber
adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
3. Perikatan terjadi bukan
perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige
daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
C. AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
1. Azas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Azas konsensualisme
Azas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Azas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
D. WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wanprestasi terjadi apabila Apabila si berutang (debitur) tidak
melakukan apa yang dijanjikannya. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa
empat macam :
1. Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
2. Melaksankan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
3. Melakukan
apa yang dijanjikannya tetapi terlambat
4. Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Sanksi yang dapat
dikenakan atas debitur yang lalai atau alpa ada empat macam :
1. Membayar
ganti-rugi
2. Pembatalan
perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian;
3. Peralihan
resiko
4. Membayar biaya
perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
E. HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan dapat di hapus jika memenuhi kriteria-kriteria
sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu
perikatan adalah sebagai berikut : Pembayaran merupakan setiap pemenuhan
perjanjian secara sukarela, Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan, Pembaharuan utang, Perjumpaan utang atau kompensasi ,
Percampuran utang, Pembebasan utang, Musnahnya barang yang terutang, Batal/pembatalan, Berlakunya
suatu syarat batal, Lewat waktu.
Sumber : http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar