Rabu, 03 April 2013

HUKUM PERJANJIAN


A. STANDAR KONTRAK
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.Terdapat landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :
1. Pasal 6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW Belanda
2. Pasal 2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip UNIDROIT (Principles of International Comercial Contract).
3.  Pasal 2.20 , Tentang Prinsip UNIDROIT
4.  Pasal 2.21 berbunyi :dalam hal timbul suatu pertentangan antara persyaratan-persyaratan standar dan tidak standar, persyaratan yang disebut terakhir dinyatakan berlaku.
5.  Pasal 2.22
6.  UU No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Perbankan.
7.  UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

B. MACAM-MACAM PERJANJIAN
Ada beberapa macam perjanjian yaitu :
1.   Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban.
2.   Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
3    Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
 4.    Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.

C. SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.    Suatu hal tertentu
4.    Suatu sebab yang halal
Menurut pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian:
1.   Orang-orang yang belum dewasa
2.   Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
3.  Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

D. SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
  Suatu perjanjian dilahirkan pada saat tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain dan ada timbal balik meskipun tidak sejurusan. Karena suatu perjanjian dilahirkan pada saat tercapainya kesepakatan, maka perjanjian itu lahir pada saat diterimanya penawaran. Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap dilahirkan pada saat dimana pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban yang termaksud dalam surat tersebut, sebab saat itulah dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Karena perjanjian sudah dilahirkan maka tak daapat lagi ia ditarik kembali jika tidak seizin pihak lawan.

E. PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN

    Pembatalan Suatu Perjanjian
Apabila dalam suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum. Dalam hal yang demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perjanjian tidak bebas, yaitu:
1. Paksaan
2. Kekhilafan atau Kekeliruan
3.  Penipuan

Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu. Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja
Perjanjian-perjanjian dibagi dalam tiga macam yaitu:
1.   Perjanjian untuk memberikan menyerahkan barang
2.   Perjanjian untuk bebuat sesuatu
3.   Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu

Referensi:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar