A.
STANDAR KONTRAK
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan
dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara
sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi
lemah.Terdapat
landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah
Indonesia, yaitu :
1. Pasal
6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW Belanda
2. Pasal
2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip UNIDROIT (Principles of International
Comercial Contract).
3. Pasal 2.20 , Tentang Prinsip UNIDROIT
4. Pasal 2.21 berbunyi :dalam
hal timbul suatu pertentangan antara persyaratan-persyaratan standar dan tidak
standar, persyaratan yang disebut terakhir dinyatakan berlaku.
5. Pasal 2.22
6. UU No 10 Tahun 1988
tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Perbankan.
7.
UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
B.
MACAM-MACAM PERJANJIAN
Ada beberapa macam perjanjian yaitu :
1. Perjanjian
dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban.
2. Perjanjian
sepihak dan perjanjian timbal balik.
3 Perjanjian
konsensuil, formal dan riil.
4. Perjanjian
bernama, tidak bernama, dan campuran.
C.
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:
1. Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu
hal tertentu
4. Suatu
sebab yang halal
Menurut
pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan orang yang tidak
cakap untuk membuat suatu perjanjian:
1.
Orang-orang yang belum dewasa
2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
3. Orang-orang
perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan pada umumnya semua
orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian
tertentu.
D. SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Suatu perjanjian
dilahirkan pada saat tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai
hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian. Apa yang dikehendaki
oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, Kedua
kehendak itu bertemu satu sama lain dan ada timbal balik meskipun tidak
sejurusan. Karena suatu perjanjian dilahirkan pada saat tercapainya kesepakatan,
maka perjanjian itu lahir pada saat diterimanya penawaran. Menurut ajaran yang
lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap dilahirkan pada saat dimana
pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban yang termaksud dalam surat
tersebut, sebab saat itulah dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan.
Karena perjanjian sudah dilahirkan maka tak daapat lagi ia ditarik kembali jika
tidak seizin pihak lawan.
E. PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU
PERJANJIAN
Pembatalan Suatu Perjanjian
Apabila dalam suatu syarat obyektif
tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum. Dalam hal yang
demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan tidak
ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian
itu. Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perjanjian tidak bebas,
yaitu:
1. Paksaan
2. Kekhilafan atau Kekeliruan
3. Penipuan
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu
peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain untuk melaksanakan
sesuatu. Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya
pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan
kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi
perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah
dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau
dibatalkan secara sepihak saja
Perjanjian-perjanjian dibagi dalam
tiga macam yaitu:
1. Perjanjian
untuk memberikan menyerahkan barang
2. Perjanjian
untuk bebuat sesuatu
3.
Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar