A.
HUBUNGAN HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Sedangkan , hukum perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat.
Hukum dagang dan hukum perdata
merupakan dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam
Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, menyebutkan
bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, menyebutkan
bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan
pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian, dapat diketahui
kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang
khusus ( lex specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (
lex generalis ).
B.
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Perkembangan hukum dagang di
mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan
kota-kota di Eropa, tapi pada saat itu hukum Romawi tidak dapat menyelesaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan.
Kemudian kodifikasi hukum
Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun
1838. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda
tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini
kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU
Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU
Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896.
KUHD Indonesia diumumkan dengan
publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”. Pada
tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang
berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya
memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I. Karena asas konkordansi
juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS.
C. HUBUNGAN
PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah seseorang
yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan
perusahannya. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja
sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu
perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan.
Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau
pekerja. olongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan
bekerja pada seorang majikan, dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam
perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:
1. Pembantu
di dalam perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, dan pegawai perusahaan.
Mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, dan pegawai perusahaan.
2.
Pembantu
di Luar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata.
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata.
D.PENGUSAHA
DAN KEWAJIBANNYA
Dalam menjalankan usahanya tentu
saja pengusaha memiliki kewajiban. Menurut undang-undang, ada dua kewajiban
yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan
makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan
supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang
berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak
dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3
tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
E. BENTUK –
BENTUK BADAN USAHA
Di Indonesia kita mengenal 3 macam
bentuk badan yaitu :
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.
Badan Usaha Milik Swasta
3.
Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha
tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal
tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di
mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi
seluruh warga negaranya dengan batas tertentu.
F. PERSEROAN TERBATAS
Perseroan
Terbatas merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan
sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku. PT
memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
PERSEROAN TERBATAS. Perseroan Terbatas dibagi ke dalam beberapa bentuk,
diantaranya: Perseroan Terbatas Tertutup
dan Perseroan Terbatas Terbuka.
G. KOPERASI
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak
berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.Adapun Prinsip-prinsip
Koperasi adalah sbb ; Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding
berdasar jasa usaha masing-masing anggota, Kemandirian, Pembagian balas jasa
yang terbatas pada modal, Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela, Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
H. YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum
yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai
tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak
mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai
dengan maksud dan tujuan yayasan, susilaan. Pendirian suatu yayasan berdasarkan
undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan
Undang-undang No. 28 Tahun 2004.
I. BADAN
USAHA MILIK NEGARA
Badan
Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar
atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat
suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga
merupakan salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup
besar. BUMN diatur
dengan berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara. Badan Usaha Milik Negara dapat berupa Perusahaan Jawatan ( perjan )
atau Department Agency; Perusahaan Umum ( Perum ) atau Public Corporation.
SUMBER
:
Kartika Sari, Elsi.,
Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT.
Gramedia Widiasarana Indonesia.
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/hukum-dagang-kuhd/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar