Rabu, 03 April 2013

HUKUM PERJANJIAN


A. STANDAR KONTRAK
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.Terdapat landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :
1. Pasal 6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW Belanda
2. Pasal 2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip UNIDROIT (Principles of International Comercial Contract).
3.  Pasal 2.20 , Tentang Prinsip UNIDROIT
4.  Pasal 2.21 berbunyi :dalam hal timbul suatu pertentangan antara persyaratan-persyaratan standar dan tidak standar, persyaratan yang disebut terakhir dinyatakan berlaku.
5.  Pasal 2.22
6.  UU No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 Perbankan.
7.  UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

B. MACAM-MACAM PERJANJIAN
Ada beberapa macam perjanjian yaitu :
1.   Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban.
2.   Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
3    Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
 4.    Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.

C. SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:
1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.    Suatu hal tertentu
4.    Suatu sebab yang halal
Menurut pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian:
1.   Orang-orang yang belum dewasa
2.   Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
3.  Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

D. SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
  Suatu perjanjian dilahirkan pada saat tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain dan ada timbal balik meskipun tidak sejurusan. Karena suatu perjanjian dilahirkan pada saat tercapainya kesepakatan, maka perjanjian itu lahir pada saat diterimanya penawaran. Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap dilahirkan pada saat dimana pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban yang termaksud dalam surat tersebut, sebab saat itulah dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Karena perjanjian sudah dilahirkan maka tak daapat lagi ia ditarik kembali jika tidak seizin pihak lawan.

E. PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN

    Pembatalan Suatu Perjanjian
Apabila dalam suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum. Dalam hal yang demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perjanjian tidak bebas, yaitu:
1. Paksaan
2. Kekhilafan atau Kekeliruan
3.  Penipuan

Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu. Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja
Perjanjian-perjanjian dibagi dalam tiga macam yaitu:
1.   Perjanjian untuk memberikan menyerahkan barang
2.   Perjanjian untuk bebuat sesuatu
3.   Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu

Referensi:



Senin, 01 April 2013

HUKUM PERIKATAN


A. PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Hukum Perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan suatu perikatan.

B. DASAR HUKUM PERIKATAN
     Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
     3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

C. AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
     1. Azas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
      2. Azas konsensualisme
Azas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.


D. WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wanprestasi terjadi apabila Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya 
2. Melaksankan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan 
3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. 
    Sanksi yang dapat dikenakan atas debitur yang lalai atau alpa ada empat macam : 
    1. Membayar ganti-rugi 
    2. Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian; 
    3. Peralihan resiko
    4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.

E. HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan dapat di hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :  Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela, Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, Pembaharuan utang, Perjumpaan utang atau kompensasi , Percampuran utang, Pembebasan utang, Musnahnya barang yang terutang, Batal/pembatalan, Berlakunya suatu syarat batal, Lewat waktu.

Sumber : http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan  

Rabu, 27 Maret 2013

HUKUM PERDATA

1. HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, mis. BW/KUHP, sedangkan hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat. 

2. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang ada pada saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perdata yang ada di Eropa. Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811) maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek napoleon ingeright voor het koninkrijk holland” yang isinya mirip dengan “code civil des francais atau code napoleon” untuk dijadikan sumber hukum perdata di Belanda. setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (burgerlijk wetboek) dan WVK (wetboek van koonphandle) ini adalah produk nasional Belanda namun isi dan bentuk sebagian besarnya sama dengan code civil des francais. Dan pada tahun 1984 kedua Undang-Undang produk nasional belanda ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgejilk Wetboek). Sedangkan KUH dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

3. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM  PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan Hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu: Faktor Ethnis,  disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa indonesia karena negara kita bangsa indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa dan Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan , yaitu   Golongan Eropa dan yang dipersamakan, Gologan Bumi Putera (pribumi atau bangsa Indonesia asli), Golongan Timur Asing( bangsa Asia,Arab,India).

4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
     Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku yaitu :
o   Buku I : mengenai orang. Didalamnya mengatur hukum tentang diri seseoarang dan hukum kekeluargaan.
o   Buku II: Mengenai hal benda. Didalamnya mengatur hukum tentang hukum kebendaan dan hukum waris.
o   Buku III: Mengenai hal perikatan. Didalamnya mengatur hukum tentang hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.
o   Buku IV: Mengenai pembuktian atau daluarsa. Didalamnya mengetur hukum tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.
Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
1.  Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
     Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
2. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
3.  Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
4.  Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.


Kamis, 07 Maret 2013

DEFINISI ASPEK HUKUM DAN JENIS – JENISNYA

Pengertian Hukum Secara Umum / Global

Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Menurut para ahli setelah disimpulkan secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

Pengertian Hukum Ekonomi

Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari  dalam masyarakat.
Adanya hukum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Hukum ekonomi pembangunan.
2.      Hukum ekonomi social

Tujuan Hukum dan Jenis – Jenis Hukum

Tujuan Hukum

Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Teori yang membahas masalah hukum.

Jenis – Jenis Hukum

Menurut isinya, dibagi menjadi :

1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.

2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Menurut cara mempertahankannya, dibagi menjadi :

 1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.

2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

Menurut sifatnya, dibagi menjadi :
           
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.

Menurut sumbernya, dibagi menjadi :

1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.

3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.

4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.



Senin, 07 Januari 2013

CONTOH KOPERASI YANG SUKSES SELAIN KOPERASI SIMPAN PINJAM


Nama Koperasi           :    KOPERASI PERIKANAN PANTAI MADANI
Berdiri Tanggal            :    6 September 1999 
Badan Hukum No       :    429/BH/KDK 4.2./1.2/IX/1999
Perubahan No             :    429a/BHK/PAD/Diskop/IV/2004
Alamat                        :    Jl. Pembangunan RT 03/RW 08 Dusun Kembar
   Desa                        :    Teluk Pambang
   Kecamatan               :    Bantan
   Kabupaten               :    Bengkalis
   Propinsi                    :    Riau
Kode Pos                   :    28752 
E-mail                         :    kopkanmadani@gmail.com


UNIT USAHA
Seiring dengan perjalanannya dan melihat kondisi dan peluang usaha saat ini, pada realitas penerapan unit usaha Koperasi Perikanan Pantai Madani yang sudah dilakukan adalah: 
      1. Unit Usaha Perdagangan Ikan
      2. Unit Usaha Perdagangan Suku Cadang
      3. Unit Usaha Perdagangan Bahan Bakar Minyak
      4. Unit Usaha Perdagangan Umum
      5. Unit Usaha Perdagangan Ikan Remes
  
PRESTASI KOPERASI PERIKANAN PANTAI MADANI
Koperasi Perikanan Pantai Madani memang layak berbangga atas prestasi-prestasi yang pernah diraih dalam kurun waktu 10 tahun ini. Beberapa prestasi yang pernah diraihnya diantaranya:
1. Sertifikat Klasifikasi Koperasi Kelas (A)
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis
Nomor 414 Tahun 2006
Tanggal 27 Oktober 2006

2. Terbaik I
Koperasi Berprestasi Kabupaten Bengkalis Tahun 2007
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis
Nomor: 03/SK/DISKOP/VI/2007
Tanggal 14 Juni 2007
3. Terbaik II
Kelompok Produsen
Koperasi Berprestasi Provinsi Riau Tahun 2007
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau
Nomor: 42/KEP/DISKOP/VII/2007
Tanggal 12 Juli 2007
4. Terbaik III
Koperasi Berprestasi Kabupaten Bengkalis Tahun 2011
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis
Nomor: 518/KTS/2011/41
Tanggal 21 Juni 2011